Kirim Pantun Lewat SMS, Cara Kominfo Perangi Judi Online, Begini Isinya

Berikut isi pantun yang dikirim Kominfo pakai SMS.

Kominfo
Cara Mudah Mengecek Pemblokiran Pajak Kendaraan dan Solusinya

Cek status pajak kendaraan untuk menghindari pemblokiran lewat SAMSAT, SMS, atau e-Tilang.

news update
Punya Nama Tampan, Sertu TNI ini Jadi Sorotan Kolonel

Dia langsung memberi tanggapan hingga membuat si prajurit tersenyum manis.

Trending
Punya Nama Tampan, Sertu TNI ini Jadi Sorotan Kolonel

Dia langsung memberi tanggapan hingga membuat si prajurit tersenyum manis.

Trending
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Bawaslu RI
Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang

Alasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.

Pemilu 2024
Telepon, WA, dan SMS Spam Bisa Diblokir Pakai AI?

Bukan hal yang mustahil bila spam SMS, telepon, maupun WA bisa diblokir pakai AI.

pesan sms spam
Respons Santai Pramono Anung Tanggapi Elektabilitasnya Masih di Bawah RIDO

Pramono mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan kini adalah belanja masalah.

Pramono Anung
Mengenal Sosok Bripka Joko, Anggota Polisi yang Sukarela 23 Tahun jadi Penggali Kubur Bikin Salut

Dia diketahui secara sukarela menjadi penggali kubur. Ternyata, hal itu telah dilakukannya selama lebih dari 20 tahun.

Trending
Begini Sistem Tilang Elektronik yang Dikirim via WhatsApp dan Proses Bayar Dendanya

Tilang elektronik merupakan terobosan Polri untuk menertibkan pelanggar lalu lintas

Tilang Elektronik
Wajah Sangar, Prajurit TNI AD Lari Terbirit-birit Melihat Ular, Semua Anggota Tertawa

Momen kocak terekam memperlihatkan prajurit TNI berwajah sangar lari terbirit-birit karena merasa ketakutan.

TNI
Waspada Penipuan Catut BRI Beri Pinjaman ke Nasabah Lewat WhatsApp

BRI tidak memiliki nomor ponsel khusus pendaftaran pinjaman

BRI
Sekarang Ada Aturan Baru, Pekerja Tak Perlu Balas Pesan atau Telepon Atasan di Luar Jam Kerja

Tempat kerja yang melanggar undang-undang tersebut akan ditindak dan harus membayar denda hingga Rp982 juta.

pekerja