Syarat independen diturunkan lawan Ahok akan makin banyak
Bukan jaminan independen Bagus. Ini menguntungkan bagi Ahok.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan dalam uji materi UU Pilkada. Atas hal itu, bagi calon kepala daerah perseorangan atau independen tidak lagi menggunakan jumlah daftar keseluruhan penduduk di suatu daerah melainkan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya.
Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah, Gun Gun Heryanto menyebut putusan MK memberi nilai positif bagi setiap calon Kepala Daerah atau pun masyarakat. Bahkan, dia mengapresiasi keputusan Hakim MK yang mau mengabulkan gugatan tersebut.
"Pertama tidak seluruh penduduk akan jadi pemilih sehingga ukurannya representasi maka jumlah pemilih yang tetap," kata Gun Gun saat berbincang dengan merdeka.com, Jakarta, Rabu (30/9).
Dia mengatakan hal positif lain yang didapat dari putusan MK yakni memberi kesempatan bagi setiap calon yang tidak memiliki parpol untuk ikut serta dalam pesta demokrasi. Apa lagi dinilainya, saat ini Parpol lebih memilih calon yang diusung merupakan orang-orang yang terpandang.
"Parpol sekarang lebih berorientasi elite untuk mencalonkan, sekarang yang engga punya alat (Parpol) bisa jadi independen," ujar dia.
Namun, Gun Gun tak memungkiri jika para calon yang independen belum tentu bisa lebih baik dari pada calon yang diusung oleh Parpol. Dia hanya menyebut keputusan MK itu menjadi suatu kesempatan bagi para calon baik independen maupun Parpol menjadi yang terbaik.
Selain itu, dia juga mengakui jika nantinya pesaing Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada akan bertambah banyak. Namun, menurut dia hal tersebut merupakan sebuah keuntungan bagi orang nomor satu di DKI itu.
"Iya memang bukan jaminan independen bagus. Sekarang kan ada tuh sahabat Ahok yang mengakomodir KTP itu menguntungkan bagi Ahok," terangnya.
Seperti diketahui, para calon kepala daerah kini bisa sedikit bernapas lega setelah MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi UU Pilkada. Beberapa syarat untuk maju ke Pilkada dikendorkan lantaran MK memutuskan jika calon kepala daerah independen tidak lagi menggunakan jumlah daftar keseluruhan penduduk di suatu daerah melainkan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya.
Dalam amar putusan Hakim, Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dinilai telah mengabaikan kesetaraan di hadapan hukum. MK menilai, persyaratan persentase dukungan tidak dapat didasarkan pada jumlah penduduk.
Meski begitu, majelis hakim tidak menilai Pasal 41 ayat 1 dan 2 diskriminatif. MK menilai, persyaratan per seorang berbeda dengan calon kepala daerah yang diusung parpol. Persyaratan calon kepala daerah yang diusung parpol ditentukan melalui perolehan suara berdasarkan DPT. Perubahan persyaratan bagi calon perorangan ini mulai berlaku pada Pilkada serentak gelombang kedua, 2017.