SYL Kirim Karangan Bunga dan Kue Ulang Tahun ke Pedangdut Nayunda
SYL disebut mengirimkan bunga dan kue ke biduan Nayunda Nabila sebagai hadiah ulang tahun (Ultah
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5).
- SYL Buka Suara Soal Biduan Nayunda: Dia Teman Cucu, Saya 70 Tahun Ada Hal Apa?
- Perlakuan SYL ke Biduan Nayunda, Kasih Uang Saku Rp28,5 Juta dan Cicilan Apartemen Rp35 Juta
- Jadi Saksi Sidang SYL, Nayunda Nabila kena Tegur Hakim: Jangan Ketawa Saudara
- Awal Mula SYL Berkenalan dengan Pedangdut Nayunda Nabila
SYL Kirim Karangan Bunga dan Kue Ulang Tahun ke Pedangdut Nayunda
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut mengirimkan bunga dan kue ke biduan Nayunda Nabila sebagai hadiah ulang tahun (Ultah). Hal itu terungkap berdasarkan keterangan Protokol eks Mentan SYL Rininta Octarini dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5).
"Namun, saya tidak ingat persis berapa nilainya untuk karangan bunga meja dan kue ulang tahun yang dimintakan," ucap Rini saat bersaksi dalam siding.
Rini menjelaskan bahwa permintaan pengiriman karangan bunga dan kue untuk ulang tahun Nayunda dilakukan oleh SYL. Setelah permintaan itu, dia pun meminta uang pengadaan ke Rumah Tangga Pimpinan (RTP) Kementan.
Meski begitu, Rini mengaku tidak mengetahui apa permintaan tersebut dibuatkan surat pertanggungjawaban (SPj) atau tidak.
"Akan tetapi, saya minta RTP yang mengoordinasikan. Jadi, nanti RTP atau penjual bunga yang mengirimkan langsung ke alamat Nayunda," katanya dilansir dari Antara.
Adapun nama Nayunda Nabila mencuat dalam sidang pemeriksaan saksi kasus SYL lantaran disebut menerima uang dari SYL sebesar Rp50 juta sampai Rp100 juta saat mengisi acara Kementerian Pertanian, hingga dijadikan SYL sebagai honorer di Kementan dan digaji Rp4,3 juta per bulan.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.