Tahanan ketahuan simpan ponsel, KPK larang keluarga membesuk
KPK enggan kecolongan lagi dengan ulah bengal beberapa tahanannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengakui kecolongan dengan ulah beberapa tahanannya diam-diam memasukkan perangkat elektronik ke dalam sel. Hari ini mereka baru merilis inisial tahanan kedapatan menyelundupkan perangkat elektronik seperti telepon seluler, penyimpan daya, dan modem nirkabel.
Menurut informasi Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (24/10), dari serangkaian inspeksi mendadak dilakukan di rumah tahanan petugas menemukan sembilan ponsel, tiga penyimpan daya, dan sebuah modem nirkabel. Dia mengatakan, akibat perbuatan beberapa tahanan itu, KPK telah menjatuhkan sanksi. Meskipun tidak semua tahanan menyimpan perangkat itu, tapi beberapa ketahuan menggunakannya secara bergiliran.
"Terhadap pelanggaran tersebut, telah dijatuhkan sanksi kepada enam orang tahanan di lantai sembilan Rutan C1. Hukuman efektif berlaku sejak 9 Oktober. Keenam tahanan tersebut adalah AM (Akil Mochtar), AU (Anas Urbaningrum), TR (Teddy Renyut), MJ (Mamak Jamaksari), G (Gulat Manurung), dan KCK (Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng)," tulis Priharsa.
Sementara di Rutan Guntur, petugas juga menemukan ada tahanan menyimpan ponsel. Mereka adalah HS (Heru Sulaksono), TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan), dan AS (Ade Swara).
"Tiga tahanan KPK di Rutan Guntur, yaitu HS (Heru Sulaksono) hukuman efektif sejak 16 Oktober. TCW (Wawan) dihukum sejak 13 Oktober, dan AS (Ade Swara) sejak 20 Oktober," lanjut Priharsa.
Alhasil, lanjut Priharsa, karena adanya pelanggaran itu maka KPK memutuskan melarang para keluarga membesuk para tahanan esok hari, yakni 25 Oktober. Meski biasanya KPK memberikan kelonggaran para keluarga boleh membesuk tahanan pada hari libur. Sebab, dia mengaku KPK tak ingin kecolongan lagi dengan ulah para tahanannya.
"Hari libur nasional, Sabtu 25 Oktober 2014, diputuskan tidak ada kunjungan bagi semua tahanan. Dengan pertimbangan banyaknya pelanggaran yang dilakukan dan keterbatasan jumlah petugas. Dikhawatirkan waktu kunjungan akan dimanfaatkan keluarga untuk kembali menyelundupkan barang-barang yang tidak diperbolehkan," sambung Priharsa.