Tak ada dasar hukum, Polri tidak bisa tindak WNI bertempur di Suriah
Tak ada dasar hukum, Polri tidak bisa tindak WNI bertempur di Suriah. Untuk itu dia menginginkan Revisi UU Tindak Pidana Terorisme segera disahkan. Sebab dalam revisi UU tersebut terdapat kewenangan Polri untuk melakukan tindakan preventif (pencegahan) bagi WNI yang ikut bertarung.
Polisi telah mengantongi sejumlah nama WNI yang pernah bertempur di Suriah. Namun, Polri hingga kini tak bisa melakukan penindakan lantaran tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebab mereka tidak melakukan tindak pidana di Indonesia. "Yang jadi masalah, Polri tidak bisa ambil tindakan, ketika yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana di sini," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/6).
Untuk itu dia menginginkan Revisi UU Tindak Pidana Terorisme segera disahkan. Sebab dalam revisi UU tersebut terdapat kewenangan Polri untuk melakukan tindakan preventif (pencegahan) bagi WNI yang ikut bertarung.
"Kita harapkan dalam RUU nanti itu akan muncul, dimana upaya preventif. Karena kita melihat dia pernah bertempur di sana. Lalu bisa dibuktikan dia pernah bertempur di sana, itu bisa ditindak. Karena sekarang belum ada hukumnya," papar Setyo.
Meski begitu, pihaknya tetap melakukan sejumlah upaya untuk meminimalisir teror yang mungkin terjadi. Seperti preventif strike yakni menyerang terduga teroris untuk mencegah terjadinya teror.
"Begitu kita dapat informasi dan ada alat bukti yang meski minim, kita lakukan tindakan sesuai hukum. Tidak melanggar hukum atau ham," pungkasnya.