Tak Ada Hidangan di Tempat, Berikut Aturan Resepsi PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali
Dilansir dari halaman Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian dan mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8). Masyarakat diwilayah tersebut diperbolehkan untuk menggelar resepsi pernikahan dan hajatan secara terbatas.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Atau di luar Pulau Jawa Bali.
Dilansir dari halaman Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian dan mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8). Masyarakat diwilayah tersebut diperbolehkan untuk menggelar resepsi pernikahan dan hajatan secara terbatas.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
"Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25% dari kapasitas atau maksimal 30 orang," tulis keterangan pada butir huruf l.
Dengan kapasitas yang terbatas, para penyelenggara resepsi pernikahan maupun hajatan tidaklah diperkenankan menyajikan hidangan makanan di tempat bagi para tamu undangan yang hadir.
"Dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah," lanjut bunyi aturan tersebut.
Adapun terkait pengawasan nantinya akan dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing wilayah dengan melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi kepada masyarakat.
Salah satunya menjelaskan kepada masyarakat bahwa Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), seperti Interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.
"Penggunaan masker dengan benar dan konsistenadalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang," tulis aturan tersebut.
Termasuk penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak interaksi, durasi, dan faktor ventilasi udara untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.
Berikut daftar daerah yang melaksanakan PPKM Level 4 yang diatur dalam Nomor 36 Tahun 2021 yakni;
a. Gubernur Aceh yaitu Kota Banda Aceh;
b. Gubernur Sumatera Utara yaitu Kota Medan dan Kota Pematangsiantar;
c. Gubernur Sumatera Barat yaitu Kota Padang;
d. Gubernur Riau yaitu Kota Pekanbaru;
e. Gubernur Jambi yaitu Kabupaten Batanghari dan Kota Jambi;
f. Gubernur Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang;
g. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka;
h. Gubernur Lampung yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pringsewu;
i. Gubernur Kalimantan Selatan yaitu Kota
Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten
Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, dan
Kabupaten Tanah Laut;
j. Gubernur Kalimantan Tengah yaitu Kota
Palangkaraya;
k. Gubernur Kalimantan Timur yaitu Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Paser;
l. Gubernur Kalimantan Utara yaitu Kota Tarakan;
m. Gubernur Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur;
n. Gubernur Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso;
o. Gubernur Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kabupaten Minahasa;
p. Gubernur Nusa Tenggara Timur yaitu Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Timur; dan
q. Gubernur Papua yaitu Kota Jayapura.
Baca juga:
Jokowi: Perkembangan PPKM Level 1-4 Luar Jawa-Bali Membaik, Tetapi Tetap Waspada
Luhut: Pemerintah Kembali Masukan Indikator Kematian Sebagai Penilaian PPKM
Menko Luhut: PPKM Akan Selalu Ada Selama Masih Pandemi Covid-19
Jokowi Ingatkan Semua Pihak Tetap Waspada Sikapi Tren Penurunan Kasus Covid-19
Jokowi Serahkan Pelaksanaan Pembukaan Mal Pada Pemerintah Daerah
Jokowi: Industri Ekspor Dibuka 100 Persen, Jika Muncul Klaster Corona Ditutup 5 Hari