Tak bayar utang Rp 200 juta, kakak eks Sekda Riau dipolisikan
Korban berikan uang Rp 200 juta untuk muluskan proyek yang dijanjikan.
Gara-gara utang belum dibayar, Harimantua Dibata Siregar (35) melaporkan Khailani Said (58) atas dugaan penipuan senilai Rp 200 juta. Khailani merupakan abang kandung dari mantan Sekretaris Daerah Riau Zaini Ismail.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakannya, dalam laporan itu Khailani warga Jalan Melati Indah, kelurahan Delima, kecamatan Tampan kota Pekanbaru diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana.
"Setelah dilaporkan, kasus ini nantinya akan didalami Ditreskrimum Polda, pelapor dan terlapor segera diperiksa," ujar Guntur, kepada merdeka.com Rabu (4/11).
Sementara itu, pelapor Harimantua didampingi Penasihat Hukumnya Fahermal SH kepada wartawan, Rabu (4/11) mengatakan, Khailani dilaporkan karena belum mengembalikan uang Rp 200 juta yang dipinjamnya.
"Bahkan setelah jatuh tempo sesuai dengan kwitansi pinjaman ternyata niat baiknya tidak ada. Bahkan sampai kami somasi 2 kali belum juga dikembalikan," ujar Haimantua.
Menurut Harimantau, peristiwa itu berawal sekitar bulan April 2015 lalu. Dimana saat itu Khailani menawarkan Proyek di Tembilahan Pembangunan Pasar. "Kemudian saya diundang ke rumah mantan Sekda Riau Zaini Ismail di Jalan Kelapa Sawit. Saat itu saya pergi bersama Miharja dan di rumah itu ada Khailani, Zaini dan Ujang," terang Harimantua.
Beberapa minggu kemudian, kata Harimantu, dirinya bertemu lagi dengan Khailani dan dalam pertemuan itu Khailani pinjam uang Rp 200 juta dengan alasan untuk pemulusan proyek Jalan Teluk Meranti-Guntung di Pemprov Riau.
"Lalu saya diiming-ngimingi kerjasama dalam proyeknya itu dan saya minta jaminan, dijanjikan 10 persen. Kemudian dalam 1 bulan setelah itu kerjasama dalam proyeknya," terang Harimantua.
Kemudian Harimantua kembali bertemu dengan Khailani dan adik kandungnya Zaini Ismali (saat itu menjabat Sekda Riau) bersama seseorang bernama Ujang. Saat berada di rumahnya itu, Zaini menjamin, karena Zaini masih Sekda Riau Harimantau percaya begitu saja.
"Besoknya uang diserahkan Rp 200 juta di depan Kedai Kopi Suli Jalan Belimbing bersama kwitansi tertanggal 7 Mei 2015 dikembalikan 17 Mei 2015 dan fotokopi KTP," terang Harimantua.
Setelah jatuh tempo, Harimantua menghubungi Khailani dan Ponselnya tidak aktif. "Lantaran ponselnya tidak aktif saya mendatangi Zaini dan Zaini menyampaikan agar mencari Khailani terlebih dahulu," kata Harimantua.
Tidak ada itikad baik terlapor, Harimantua mensomasi Khailani tanggal 14 Juli 2015. Panggilan pertama itu Khailani datang bersama Penasihat Hukumnya Syafrizal Anko. "Tapi mereka menyatakan sanggup bayar Rp 100 juta dulu dan sisanya dijanjikan lagi. Hal itu tentunya kami tolak," kata Penasihat Hukum Harimantua, Fahermal SH.
Kemudian, Fehermal melayangkan somasi kedua tanggal 29 Juli 2015 dan tidak ditanggapi. "Oleh karena itu kami minta keadilan benar-benar ditegakkan dan Polda Riau mengusut dengan tutas penipuan tersebut," terang Fahermal.
Terkait laporan itu, Khailani Said melalui Penasihat Hukumnya Syafrizal Anko membenarkan kliennya dilaporkan oleh Harimantua ke Polda Riau terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan. "Saat ini kasusnya tengah diproses di Polda Riau," ujarnya.
Dijelaskan Syafrizal Anko, laporan itu terkait peminjaman uang Rp 200 juta dan uang itu gunanya untuk pengurusan proyek pembangunan jalan Teluk Meranti-Guntung. "Tapi proyek itu gagal didapat dan Rp 200 juta itu adalah pinjaman," kata dia.
Pinjaman itu kata Syafrizal, memang diketahui oleh Zaini Ismail dan ia menjamin. "Tapi setelah tidak dapat kenapa uang Rp 200 juta itu dibebankan kepada dirinya sendiri dan itu harus tanggungjawab bersama," jelasnya.
Menurut Syafrizal, kliennya Khailani Said mau bertanggungjawab dan sudah beritikad baik membayar angsuran selama 4 sampai 5 kali. "Namun hal itu ditolak oleh Harimantua dan ia minta dibayar lunas," papar Syafrizal Anko.
Sedangkan Zaini Ismail yang namanya disebut-sebut saat dikonfirmasi ke beberapa nomor ponselnya tidak aktif dan tidak diangkat.