Tak becus urus dana desa, sejumlah Kades di Cianjur terancam dipecat
"Kepala desa yang bermasalah diberi waktu selama tiga bulan untuk melakukan perbaikan," tegasnya
Sejumlah kepala desa di wilayah Cianjur, Jawa Barat, terancam dipecat jika dalam batas waktu tertentu tidak melakukan perbaikan dalam pengelolaan anggaran desa yang dikucurkan pemerintah pusat.
Saat ini Inspektorat Daerah Cianjur melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah kepala desa yang dinilai bermasalah. Bahkan sejumlah kepala desa telah mendapatkan surat peringatan agar memperbaiki laporannya.
"Saat ini kami telah mengeluarkan surat peringatan sekaligus pengawasan pada Kepala Desa Sukagalih, Kecamatan Cikalongkulon, bahkan beberapa desa lainnya akan mendapat surat yang sama," kata Inspektur Pembantu Bidang kesejahteraan Rakyat Itda Cianjur, Agus Abdul Wahid seperti dilansir dari Antara, Kamis (8/9).
Dia menjelaskan, sejumlah informasi dari warga telah diterima, termasuk laporan yang sama dari warga Desa Sukarama, Kecamatan Bojongpicung. Pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kepala desa yang bermasalah diberi waktu selama tiga bulan untuk melakukan perbaikan. Jika tidak ada perkembangan, maka kami menyiapkan sanksi tegas," jelasnya.
"Tentu saja kalau tidak diindahkan maka akan kami beri sanksi tegas, bahkan hingga pemecatan atau pencabutan SK langsung oleh bupati," tambahnya.
Dia menuturkan, kepala desa bermasalah di Cianjur tidak banyak. Namun tetap harus ditindak agar menjadi efek jera dan membuat kepala desa lainnya bekerja sesuai ketentuan, terutama dalam mengelola anggaran mulai Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan bantuan sosial.
"Biasanya yang bermasalah itu di DD dan ADD, tapi kami harap yang lain tidak melakukan hal serupa. Harapan kami aparat desa mengelola anggarannya sebaik mungkin untuk kesejahteraan rakyat," terangnya.
Sementara sejumlah desa mulai memberanikan diri untuk melakukan transparansi anggaran. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Bina Lembaga Pemerintahan Desa dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Cianjur, Dendy Kristanto.
Dia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya mencatat lima desa yang mulai melakukan tranparansi Dana Desa melalui pemasangan baliho di depan kantor desa.
"Ini suatu gebrakan dimana anggapan tidak beraninya desa untuk melakukan tranparansi dapat terbantahkan. Harapan kami ke depannya akan lebih banyak lagi yang seperti itu," katanya.