Tak bisa hadirkan atasan Jessica, JPU bacakan BAP atasan Jessica
Tak bisa hadirkan atasan Jessica, JPU bacakan BAP atasan Jessica. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang ke-25 hingga lewat tengah malam. Pada sidang tambahan ini, majelis hakim memberikan kesempatan terakhir bagi para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengacara terdakwa Jessica menghadirkan saksinya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang ke-25 hingga lewat tengah malam. Pada sidang tambahan ini, majelis hakim memberikan kesempatan terakhir bagi para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengacara terdakwa Jessica menghadirkan saksinya.
Pada sidang ini, JPU telah menghadirkan Polisi New South Wales, Australia, John Jesus Torres. Namun JPU gagal menghadirkan Kristie Louise Carter yang merupakan atasan tempat Jessica bekerja saat di Australia.
Untuk itu, JPU meminta majelis hakim mengizinkan pihaknya untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kristie yang berkedudukan sebagai saksi dalam kasus kopi bersianida tersebut.
Namun tim penasihat hukum terdakwa Jessica merasa keberatan dengan permohonan tersebut. Alasannya karena keterangan saksi fakta justru dibacakan oleh JPU.
"Keberatan Yang Mulia," sela ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Otto saat persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/9).
Mendengar keberatan itu, kemudian Hakin Ketua Kisworo bertanya kepada pihak JPU apakah ada pemanggilan terhadap saksi. Pihak JPU pun menjelaskan bahwa prosedur sudah dilakukan pihaknya.
"Kami sudah melalui tahap-tahap yang menurut kami sudah sesuai prosedur. Sudah diketahui oleh kedutaan RI. Segala sesuatu di sini sudah dilakukan sesuai prosedur," ungkap Jaksa Ardito.
Perdebatan antara kedua pihak pun berlangsung alot. Hingga akhirnya majelis hakim memutuskan untuk mempersilakan JPU membacakan BAP Kristie. Sementara berbagai keberatan dari kubu Jessica akan dicatat untuk dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim.