Tak Direhabilitasi, Chaterine Wilson Ditahan di Rutan Cilodong Depok
Keket tiba di kejaksaan pukul 10.30 WIB. Keket tiba menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam B 1001 THD. Ada empat kendaraan yang datang bersamaan. Dalam kendaraan itu berisi Keket, keluarga, penyidik dan pengacara. Kendati dirundung masalah hukum, namun Keket masih mau menjawab pertanyaan wartawan.
Berkas aktris Chaterine Wilson alias Keket resmi dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok. Berkas itu dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Keket tiba di kejaksaan pukul 10.30 WIB. Keket tiba menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam B 1001 THD. Ada empat kendaraan yang datang bersamaan. Dalam kendaraan itu berisi Keket, keluarga, penyidik dan pengacara. Kendati dirundung masalah hukum, namun Keket masih mau menjawab pertanyaan wartawan.
-
Apa alasan utama Catherine Wilson ingin bercerai? “Memang sudah kemauan saya juga sih ingin bercerai. Bukan hanya LDR saja, tapi ini tanggung jawabnya yang tidak ada. Nafkah,” kata Catherine Wilson usai sidang.
-
Apa yang Idham minta dari Catherine Wilson? Idham sekali lagi menegaskan kepada wanita yang biasa dipanggil Keket untuk mengembalikan mobil tersebut.
-
Kapan Idham Mase berhenti memberikan nafkah kepada Catherine Wilson? “Itu kan waktu awal-awal nikah saja (transfer uang nafkah). Sudah lama ya, sudah 8 bulanan. Pokoknya sudah 8 bulanlah,” katanya.
-
Kenapa Idham Mase berhenti memberikan nafkah kepada Catherine Wilson? “Waktu awal nikah menyanggupi. Makanya, lama-lama kok makin turun, makin turun malah sama sekali enggak dikasih, gitu. Ya, alasannya karena saya enggak ke sanalah. Ke sinilah,” tambahnya.
-
Bagaimana Catherine Wilson menjawab pertanyaan Hakim tentang kondisi rumah tangganya? 3 "Tidak (baik) pak, sudah tidak ada komunikasi," ucap Catherine Wilson pada hakim saat sidang, Rabu (27/3/2024). Senada dengan Keket, Idham Masse juga menjawab hal yang sama dengan wanita yang dinikahinya pada 1 Oktober 2022 lalu. "Tidak (membaik)," jawab Idham Masse.
-
Siapa yang membantah pernyataan Catherine Wilson tentang tidak mendapat nafkah? Pada saat yang bersamaan, Idham Mase menyangkal pernyataan Catherine Wilson yang menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima nafkah dari suaminya.
"Alhamdulillah baik," kata Keket menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (17/11).
Keket menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Cilodong Depok. Jaksa memutuskan untuk menahan Keket dan tidak melanjutkan untuk rehabilitasi. Sebelumya Keket menjalani rehabilitasi di RS Bhayangkara Lemdiklat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, pihaknya hari ini telah menerima tersangka atas nama Catherine binti Peter Wilson alias Keket bersama kawan-kawan. Ini adalah penyerahan tahap 2 tentang kasus narkoba yang menjerat Keket.
"Setelah pada pekan lalu di hari Kamis tanggal 12 November berkas perkara atas nama tersangka tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap secara formal dan material oleh Kejaksaan Negeri Depok. Oleh karena itu setelah dinyatakan P21 penyidik kepolisian mempunyai kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kita dan telah dilakukan pada hari ini," kata dia.
Keket sudah diperiksa jaksa penuntut umum yang menangani perkara. Selanjutnya Keket dibawa ke mobil tahanan untuk selanjutnya kita melakukan penahanan. Keket akan ditahan selama 20 hari kedepan. Kedua tersangka tersebut sudah ditahan atas dasar sprinhan nomor sp-han/583 21 juli 2020. Kemudian diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 18 September 2020 dan seterusnya hingga hari ini. Namun pada 21 Juli Keket dikeluarkan penyidik dan dilakukan rehabilitasi di Lemdiklat RS Bhayangkara.
"Hari ini telah diterima tersangka dan barang bukti tersebut jaksa penuntut umum yang ditunjuk oleh kejaksaan Negeri Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap identitas tersangka. Kemudian modus operandi tindak pidana yang disangkakan oleh penyidik kepada tersangka dan kita melakukan penahanan selama 20 hari kedepan," kata dia.
Selanjutnya, jaksa akan membuat surat dakwaan yang nantinya akan segera dilimpahkan bersama dengan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Depok. "Untuk selanjutnya segera disidangkan sehingga penjelasan mengenai status hukumnya bisa ditentukan,” pungkasnya.
Disangkakan Tiga Pasal
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan ada sejumlah alasan pihaknya menahan model Chaterine Wilson alias Keket ditahan di Rutan Cilodong Depok. Ketika tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan maka segala kewenangan ada di jaksa. "Nah penuntut umum yang tadi memeriksa atau menerima dalam penyerahan tersebut berpendapat bahwa tersangka harus ditahan alasannya adalah alasan subjektif dan objektif,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto.
Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Keket menjalani rehabilitasi di RS Bhayangkara Lemdiklat Ciputat pasca ditangkap pada 17 Juli lalu. Keket mulai ditahan di Rutan oleh Penyidik sejak tanggal 21 Juli 2020 hingga 9 Agustus 2020. Kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Agustus 2020 sampai 18 September 2020. Diperpanjang Penahanan di Rutan oleh Ketua PN Depok Pertama sejak tanggal 19 September 2020 hingga 18 Oktober 2020. Diperpanjang Penahanan di Rutan oleh Ketua PN Depok Kedua sejak tanggal 19 Oktober 2020 hingga 17 Nopember 2020. Namun pada 21 Juli 2020 dikeluarkan Surat perintah pemindahan tempat tahanan ke rumah sakit Bhayangkara lemdiklat Polri untuk dilakukan assesment tertanggal 22 Juli 2020.
Herlangga menuturkan, alasan subjektif pihaknya melakukan penahanan adalah karena dikhawatirkan tersangka dapat melarikan diri dan mengulangi tindak pidana. Alasan lainnya, dikhawatirkan juga dapat menghilangkan barang bukti. kemudian ancaman hukumannya di atas lima tahun sehingga dapat ditahan. “Mengapa tidak direhabilitasi karena memang kita melakukan berbagai macam pertimbangan,” kata Herlangga.
Penahanan Keket dilakukan selama 20 hari ke depan. Pihaknya kemudian akan membuat surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan. Keket disangkaan tiga pasal oleh jaksa. Pertama 114 ayat 1 jungto 132 uu 35 2009 ancaman 20 tahun minimal lima tahun. Kedua, pasal 112 ayat 1 uu 35 2009 uncto 132 ancaman maks 12 tahun min empat tahun. “Ketiga, pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 uu 35 2009 ancaman maksimal empat tahun,” pungkasnya.
(mdk/gil)