'Tak hadir di sidang Novel Baswedan, Polri tak beri contoh baik'
Sidang praperadilan dimulai pada pukul 11.30 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal Suhairi, namun pihak Polri tidak hadir.
Ketua kuasa hukum penyidik senior KPK Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu menuding Polri selaku termohon dalam gugatan praperadilan kliennya berusaha mengulur waktu lantaran tidak hadir dalam sidang perdana. Sidang tersebut dimulai pada pukul 11.30 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal Suhairi, namun pihak Polri tidak hadir.
"Persis, bisa jadi itu yang sudah dipikirkan (berusaha mengulur waktu). Tapi terlepas dari itu, konsennya tidak hadir dari waktu cukup yang disediakan, tanpa keterangan apapun sehingga kalau ternyata ada pelimpahan berkas maka nantinya itu menguatkan bagian dari skenario mempercepat pelimpahan," kata Muji usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Muji juga menilai ketidakhadiran ini menjadi contoh aparat yang tidak bisa memberikan contoh yang baik. "Bisa (jadi contoh tidak baik). Jadi memang tidah hadir tanpa keterangan apapun ini bukan hanya Novel yang tidak tahu. Tapi pengadilan pun juga tidak tahu. Padahal sama-sama di Jakarta Selatan. Kalau Novel kan posisinya dari Jakarta Pusat," jelasnya.
Sidang praperadilan Novel pun ditunda hingga Jumat (29/5) mendatang pada pukul 9.00 WIB dengan dipimpin oleh hakim tunggal Suhairi.
Sebelumnya, sidang praperadilan perdana Novel Baswedan dibuka oleh Hakim Tunggal Suhairi sekitar pukul 11.30 WIB. Namun, persidangan pertama ini harus ditunda lantaran pihak Bareskrim Polri selaku termohon tidak memenuhi panggilan tanpa alasan.
"Termohon kosong, berarti ini tidak hadir. Saya sudah nunggu, hampir pukul 12.00 WIB, kita mulai saja," kata hakim Suhairi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Suhairi mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak Polri dengan cara yang sesuai untuk menghadiri persidangan pada hari ini. Pihaknya pun telah memanggil termohon beberapa kali saat persidangan telah berjalan sembari hakim Suhairi memeriksa identitas 9 dari 30 kuasa hukum Novel yang hadir di persidangan.