Tak lihat utuh video Ahok,saksi 'yang dicari pidananya bukan pidato'
Saksi ahli pidana kasus dugaan penodaan agama, Mudzakkir, mengaku sudah menyaksikan video saat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan pidato di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu. Namun, dia menjelaskan, video yang diberikan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak utuh.
Saksi ahli pidana kasus dugaan penodaan agama, Mudzakkir, mengaku sudah menyaksikan video saat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan pidato di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu. Namun, dia menjelaskan, video yang diberikan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak utuh.
Kesaksian tersebut disampaikan saat Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakan apakah pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia itu telah mengetahui duduk perkaranya. Jangan sampai, Mudzakkir memberikan keterangan tanpa mengetahui pernyataan Basuki atau akrab disapa Ahok saat menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51.
"Apakah pada waktu penyidikan, saudara dilihatkan video?" tanya Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
"Iya, saya katakan coba jangan dirunut itu, buat ahli itu yang dicari pidananya bukan pidato, pidato enggak diperlukan. Tapi kalau Anda putar silakan, tapi saya tidak bisa melihat semuanya, kalau diputar 1 jam lebih. Komplet," jawab Mudzakkir.
Mudzakkir mengungkapkan, penyidik tidak memperlihatkan video tersebut sampai selesai. Karena hanya menonton yang diperlukan saja untuk dicari unsur pidananya dari pidato Ahok tesebut.
"Saya katakan, kami butuh bagian tertentu yang ditanyakan kepada ahli, aspek mana yang dianggap menghina. Buat ahli itu enggak perlu, pidato mulai dari apa enggak perlu, yang kami perlukan ada enggam perbuatan, ucapan serangkaian itu menghina atau tidak. Sebelumnya dan setelahnya kira-kira 1 alinea sebelum dan sesudahnya," tutupnya.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kapan Andika Perkasa memutuskan untuk memeluk Islam? Andika Perkasa, yang sebelumnya menganut agama Katolik seperti ayahnya, akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf dan memeluk Islam saat menjabat sebagai Sersan Mayor Satu Taruna, seiring dengan agama yang dianut oleh istrinya.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
Baca juga:
Ketua Muhammadiyah: Alquran tak bisa dikatakan alat buat berbohong
Di sidang Ahok, ketua Muhammadiyah ungkap 5 syarat tafsirkan Alquran
Saksi ahli pidana sebut Ahok sengaja singgung Al-Maidah Ayat 51
Muhammadiyah: Pilih pemimpin karena agama tak melanggar konstitusi
Dipersoalkan kubu Ahok, saksi ahli agama enggan disebut mewakili MUI