Tak Masuk Bertahun-tahun, ASN di Pemkot Jayapura Tetap Digaji
Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura tidak bekerja selama bertahun–tahun. Namun selama tak bekerja tersebut, ASN ini ternyata masih menerima gaji penuh setiap bulannya.
Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura tidak bekerja selama bertahun–tahun. Namun selama tak bekerja tersebut, ASN ini ternyata masih menerima gaji penuh setiap bulannya.
Hal ini terungkap saat wakil walikota Jayapura, Rustan Saru melakukan inspeksi mendadak di Dinas Pemuda dan Olahraga, Kota Jayapura, Rabu (11/5).
-
Apa definisi lengkap dari ASN? Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. Dalam sistem administrasi negara, ASN memiliki peran sentral dalam menyediakan pelayanan publik, menjaga stabilitas pemerintahan, serta mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan yang telah ditetapkan.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Siapa saja yang termasuk dalam kategori ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Apa itu NISN? NISN merupakan Nomor Induk Siswa Nasional. Cara cek NISN dengan nama sekolah sebetulnya tidak begitu sulit.NISN adalah sebuah kode pengenal identitas siswa yang berbeda antara satu siswa dengan siswa yang lain, standar dan berlaku sepanjang masa.
"Nah dari hasil sidak tadi, ada beberapa pegawai kita yang sudah beberapa tahun tidak masuk bekerja. Karena ada sesuatu hal dan sudah ditegur, sudah diberikan peringatan, tapi belum juga aktif bekerja," kata Rustan Saru.
Atas temuan itu, Wakil Walikota minta OPD terkait mendata serta mencatat jumlah ASN dan posisinya. Sekaligus membuat surat ditujukan kepada walikota tembusan ke sekda, BKPP, inspektorat termasuk bagian Hukum dan Ortal untuk diverifikasi.
"Untuk dicek apakah sanksi yang dilakukan seperti apa. Sehingga mereka ini tidak seenaknya masuk, tidak seenaknya berbuat. Karena ini sudah ada dasar hukumnya ada aturannya bagi ASN yang 6 bulan berturut–turut tidak masuk bekerja perlu dipertimbangkan untuk diberhentikan," jelasnya.
Rustam Saru berharap, temuan ini menjadi pertimbangan untuk memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan. Karena menjadi perilaku kerja yang tidak baik.
"Karena selama ini mereka masih menerima gaji yang utuh. Sementara yang hadir juga menerima gaji utuh tentu ada kecemburuan," urainya.
Agar tidak terjadi ketimpangan, kata dia, maka perlu sanksi. Sebagai syok terapi kepada yang bersangkutan. Agar kembali untuk bekerja dengan baik. sSehingga tidak ada lagi hal–hal yang mencederai tingkat kehadiran ASN di kota Jayapura.
Selain Dispora, Wakil Walikota Jayapura juga melakukan sidak di tiga instansi di wilayah Abepura dan Heram.
(mdk/rnd)