Tak mau dinilai intervensi, Jokowi tolak komentari Novanto tersangka
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan komentar soal penetapan tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Jokowi tak mau berkomentar karena enggan dianggap melakukan intervensi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan komentar soal penetapan tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Jokowi tak mau berkomentar karena enggan dianggap melakukan intervensi.
"Saya sebaiknya tidak komentar dulu ya untuk masalah Pak Setya Novanto. Supaya tidak ada kesan intervensi atau yang lain-lainnya," kata Jokowi usai menghadiri Rakernas Apkasi di JCC, Jakarta, Rabu (19/7).
Jokowi hanya ingin menyampaikan bahwa percaya apabila KPK dalam kasus korupsi e-KTP telah bekerja sesuai dengan tugasnya.
"Saya hanya ingin menyampaikan kita percaya bahwa KPK bekerja sesuai dengan wewenangnya," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah melalui proses persidangan.
Baca juga:
Begini reaksi Jokowi saat Setnov jadi tersangka kasus e-KTP
Setnov tersangka, Golkar tetap usung Jokowi di Pilpres 2019
Mantan Caketum Golkar sebut pengganti Setnov tergantung Jokowi
Ketua MPR sebut Presiden Jokowi prihatin Setnov tersangka e-KTP
Asas praduga tak bersalah, Novanto tak perlu mundur dari ketua DPR
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.