Tak Pakai Masker Saat Kerja, ASN di Bengkulu Diminta Pulang
Dia menjelaskan, jika saat disuruh pulang untuk mengambil masker ternyata ASN itu tidak kembali lagi ke kantor, maka akan dianggap tidak hadir.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov yang tidak menggunakan masker saat bekerja di kantor. Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker akan langsung disuruh pulang.
Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar mengatakan, sanksi ini diberikan dalam rangka menyambut era normal baru, sekaligus memutus rantai penularan Virus Corona.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa saja aturan baru tentang jam kerja PNS? Jam masuk kerja ASN ditetapkan pukul 7.30 sesuai dengan zona waktu setempat. Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Apa yang dibangun oleh PLN di IKN Nusantara? PT PLN (Persero) siap memenuhi kebutuhan listrik hijau di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 50 Megawatt (MW).
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
-
Apa yang menurut Ganjar Pranowo menjadi salah satu bukti bahwa KKN masih terjadi di Indonesia? “Kemarin di Kendari, bapak ibu ada yang bertanya kepada saya, pada saat beliau bertanya 'Pak sikat KKN', wah sesuatu yang ternyata memang dirasakan oleh masyarakat."
"ASN yang saat datang ke kantor tidak menggunakan masker, kita minta pulang ke rumah untuk mengambil masker lalu datang lagi ke kantor," katanya di Bengkulu, Rabu (10/6).
Dia menjelaskan, jika saat disuruh pulang untuk mengambil masker ternyata ASN itu tidak kembali lagi ke kantor, maka akan dianggap tidak hadir.
"Jika tidak balik lagi ke kantor, bisa saja akan berpengaruh ke absennya," tegasnya.
Murlin mengungkapkan, pemantauan ASN agar mematuhi protokol kesehatan ini dilakukan setiap hari kerja, bahkan pihaknya telah menugaskan anggota Satpol PP untuk mengawasi di setiap kantor.
Dia mengaku dari razia yang dilakukan diseluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak beberapa hari terakhir diketahui ASN sudah memiliki kesadaran menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan lainnya saat bekerja di kantor.
Namun, Murlin menambahkan, jika ditemukan ada ASN yang tetap tidak mau mematuhi protokol kesehatan maka akan diberikan sanksi yang lebih tegas dan akan dilaporkan ke pimpinan tempat ASN itu bekerja.
"ASN yang terus melanggar akan kita berikan sanksi indisipliner dan akan dilaporkan ke BKD, Inspektorat dan Sekda," tutupnya.
Baca juga:
Pengemudi atau Penumpang Gojek Tak Pakai Masker, Pesanan Bisa Dibatalkan
Gugus Tugas dr. Reisa: Masker Kain Direkomendasikan yang Tiga Lapisan
Wakil Wali Kota Yogyakarta: Tidak Pakai Masker Suruh Pulang, Tak Ada Tawar Menawar
Sampah Masker Cemari Pantai di Hong Kong
Pergub 51 Tahun 2020 Berlaku, Warga DKI Tak Gunakan Masker Didenda Rp250 ribu
Pandemi Covid-19, Inggris Wajibkan Pemakaian Masker di Kendaraan Umum