Makin Enak Jadi PNS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.
PNS di Jakarta didorong melaksanaan hybrid working selama perhelatan KTT ASEAN berlangsung.
Bahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Pekerjaan tersebut ditambahkan karena ASN tidak keluar rumah selama jam kerja. Dan pengawasan tetap akan dilakukan.
Penerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.
Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Menteri Azwar Anas mengingatkan tidak semua PNS atau ASN boleh WFH tanggal 16-17 April.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut telah resmi disahkan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.