Tak sanggup bayar advokat, sidang kakek cabul asal Australia ditunda
Hakim langsung menunjuk kuasa hukum dan penerjemah buat Robert.
Sidang terhadap warga Australia pelaku paedofilia, Robert Andrew Fiddes Ellis (68), terhadap 24 bocah di bawah umur mestinya digelar hari ini. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menunda sidang pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purwanti mengatakan, sidang ditunda karena tidak didampingi penasehat hukum dan penerjemah.
"Terdakwa mengaku tidak memiliki uang untuk membayar pengacara, sehingga hakim menyatakan sidang ditunda pekan depan," kata Purwanti di Denpasar, Jumat (24/6).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila itu, Robert mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia. Kemudian, salah satu JPU, Evy, yang fasih berbahasa Inggris terpaksa menjadi penerjemah dadakan dalam sidang itu.
Seperti dilansir dari Antara, saat itu juga, majelis hakim langsung menunjuk Beny Hariono sebagai kuasa hukum Robert. Sedangkan, penerjemah ditunjuk mendampingi terdakwa adalah Sandra Leo Margareta.
Meskipun terdakwa sudah memiliki penasehat hukum dan difasilitasi penerjemah oleh majelis hakim, sidang pembacaan dakwaan tetap dilanjutkan pekan depan.
Dalam berkas perkara dinyatakan perbuatan Robert dilakukan sejak 2014, di Desa Tanggun Titi, Selemadeg Timur, Tabanan, Bali.
Modus digunakan terdakwa mengiming-imingi anak-anak dengan makanan dan memberi hadiah. Setelah itu, terdakwa langsung mencabuli.