Tak Sepakat dengan BNN, Anggota DPR FPKS Tolak Kratom Disamakan dengan Ganja
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Alifudin tak sepakat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyamakan kratom dengan narkotika. Stigma itu akan merugikan petani kratom khususnya di Kalimantan Barat.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Alifudin tak sepakat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyamakan kratom dengan narkotika. Stigma itu akan merugikan petani kratom khususnya di Kalimantan Barat.
"Kratom berbeda dengan ganja. Menurut mayoritas orang yang mengonsumsi kratom bahwa mereka tidak berhalusinasi sedangkan ganja itu berhalusinasi," ujar Alifudin dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Siapa pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS? Polisi berhasil menangkap pelaku inisial IS, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
-
Apa yang terjadi pada NKS? Polisi berhasil menangkap pelaku inisial IS, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Menurut Alifudin, kratom bisa dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan aturan yang tepat guna. Sebab itu, ia juga meminta agar pemerintah mendukung legalitas tanaman kratom.
Pelarangan kratom, menurutnya, akan berdampak terhadap perekonomian petani. Terlebih lagi di daerah seperti Kapuas Hulu yang merupakan sentra pertanian kratom. Hal ini berpotensi menyebabkan pengangguran dalam pandemi Covid-19.
BNN memasukan kratom sebagai narkotika jenis 1. Sementara itu, dalam Permenkes nomor 4 Tahun 2021, tanaman kratom tidak masuk dalam golongan narkotika.
"Puluhan juta pohon kratom sudah ada di Kalimantan barat sejak dahulu kala, kalau dilarang dan ditebang, bisa jadi cap dari UNESCO terhadap daerah Hutan Betung Karibun dan Danau Sentarum Kalimantan Barat, tidak lagi menjadi paru-paru dunia," tukasnya.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyerahkan polemik kratom ke para ahli untuk diteliti dampak positif dan negatifnya. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan BNN membahas kratom.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan daun kratom (Mitragyna Speciosa) tetap dilarang meski belum masuk daftar narkotika golongan I, yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemkes). Daun ini memiliki efek psikotropika jauh lebih besar dari morfin dan bisa menimbulkan kecanduan.
"Di Indonesia sudah ditemukan 76 jenis NPS (new psychoactive substances), dimana ada beberapa yang masih dalam proses pembicaraan to be regulated dengan Kementerian Kesehatan, salah satunya adalah kratom," kata Kepala Pusat Penelitian Data dan Informasi (Puslitdatin) BNN, Agus Irianto beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, kratom masuk spesies atau satu keluarga dengan kopi, tapi unsur mitracylin yang membuat berbahaya. "Punya efek ada stimulusnya, depresennya, seperti itu yang dari kacamata laboratorium. Efeknya, 13 kali lebih dahsyat daripada morfin," tuturnya.
Namun kata dia, di Kalimantan Barat tanaman ini dijadikan obat herbal dan dijual di web resmi karena belum ada aturan yang melarang penjualan kratom. "Kratom ini sebenarnya tanaman di indigenous area yang tingginya 14-16 meter. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melegalkan untuk dijual sebagai produk herbal dan malah dijadikan salah satu unggulan untuk menambah PAD (pendapatan asli daerah)," bebernya.
Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com
Baca juga:
Potret Para Pecandu Narkoba di Pinggir Jalan Kota Kabul
Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Pil Sapi di Gunungkidul, Diduga Pemain Lama
Kepala BNN Minta Personel Antisipasi Transaksi Narkotika Melalui Dark Web
Narkoba Adalah Zat Adiktif yang Berbahaya Bagi Tubuh, Ketahui Macam & Efek Sampingnya
Toko Obat-obatan Digerebek Polisi, Pemilik Langsung Telepon Bekingan
Tembakau Sintetis Produksi Rumah di Pandeglang Beromzet Rp500 Juta