Tak terbukti kampanye hitam, kasus Wiranto ditutup Bawaslu
Bawaslu mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan Wiranto agar mengambil langkah hukum.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menutup kasus mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) TNI Wiranto. Sebelumnya Wiranto dilaporkan kuasa hukum Prabowo - Hatta Habiburokhman karena diduga melakukan kampanye hitam dengan mengatakan Prabowo melakukan penculikan aktivis 1998.
"Kami hentikan kasus ini, Wiranto tak ada kampanye hitam makanya tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye. Bawaslu harus mencocokkan dengan UU pemilu dan tak bisa melampaui walaupun ini tidak memuaskan bagi pelapor," kata Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, di kantor Bawaslu, Jl Thamrin Jakarta, Rabu (25/6).
Bawaslu menjelaskan, saat menyatakan hal tersebut purnawirawan jenderal bintang 4 itu memposisikan dirinya sebagai mantan pimpinan militer. Dia berniat meluruskan persoalan tersebut bukan berniat mempolitisir.
"Wiranto secara tegas menyatakan sebagai mantan Pangab dalam rangka menjawab desakan publik yang meminta dia menjelaskan soal DKP atas pernyataan Prabowo saat debat capres. Makanya oleh sebab itu, dia meluruskan itu," terang dia.
Selain itu, Bawaslu juga mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan Ketua Umum Partai Hanura tersebut agar mengambil langkah hukum. Tindakan Wiranto tak masuk pelanggaran pemilu.
"Kalau misalnya mereka merasa dirugikan maka mereka bisa ambil langkah hukum. Karena ini tidak masuk kategori pelanggaran pidana pemilu," pungkas dia.