Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Hasil kajian Bawaslu kemudian diserahkan ke KPU Kota Bengkulu.
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menyatakan kampanye calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto pada 11 Januari 2024 melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebab, Prabowo melibatkan anak-anak dalam kampanye tersebut.
"Berdasarkan hasil kajian yang telah kita lakukan bahwa kampanye yang dilakukan tersebut (kampanye Prabowo) melanggar peraturan perundang-undangan lainnya," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri, Jumat (9/2).
Dia menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian. Hasil kajian kemudian diserahkan ke KPU Kota Bengkulu.
Bawaslu Kota Bengkulu juga mengirimkan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang ada di Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu melakukan klarifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu terkait kampanye Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Bengkulu melakukan klarifikasi terhadap TKN Prabowo-Gibran. Demikian dilansir dari Antara.
Prabowo Subianto melakukan kampanye di Bengkulu pada Kamis (11/1). Prabowo memulai kampanye dengan menemui relawan di Gedung Balai Puntar, Bengkulu.
Prabowo menemui relawan ditemani artis Raffi Ahmad. Prabowo terlihat memakai safari berwarna cokelat. Sedangkan, Raffi terlihat memakai kemeja berwarna biru muda khas pasangan calon nomor urut 2 tersebut.
Kehadiran Prabowo dan Raffi langsung disambut riuh oleh ribuan relawan Prabowo-Gibran yang hadir. Mereka terus meneriakkan Raffi Ahmad bersama Prabowo.
Dalam kampanye itu, peserta datang bersama anak-anak. Padahal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang kampanye melibatkan anak di bawah umur 17 tahun.
Dikutip dari situasi Bawaslu, jika ada peserta pemilu yang terbukti melibatkan anak-anak, maka akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).