Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara
Caleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Selain divonis tiga bulan penjara, dia juga didenda sebesar Rp 6.000.000 atau subsider 3 bulan
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara
Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Muhammad Abdullah, divonis tiga bulan penjara. Terdakwa divonis karena kampanye melibatkan anak kecil di bawah umur.
Berdasarkan keterangan yang diterima, vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Purworejo, Agus Supriyono, saat Sidang pelanggaran pidana Pemilu digelar di Ruang Cakra PN Purworejo, Senin (29/1/2024).
Selain divonis tiga bulan penjara, dia juga didenda sebesar Rp 6.000.000 atau subsider 3 bulan.
Caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang juga menuntut pidana penjara tiga bulan.
Pasca putusan, terdakwa meminta waktu tiga hari untuk berpikir atas amar putusan dari majelis hakim PN Purworejo.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain mengatakan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilu karena melibatkan anaknya yang belum memiliki hak pilih, dalam kampanye.
Dalam aturan yang berlaku, peserta Pemilu 2024 dilarang melibatkan anak-anak di bawah umur dalam pelaksanaan kampanye.
"Kasus di Purworejo pelibatan anak di bawah umur, ada anak seorang caleg yang melakukan video di depan baliho bapaknya, dia ngevlog untuk mendukung bapaknya,"
kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, Selasa (30/1).
Video kampanye anak di bawah umur itu diunggah di media sosial terdakwa sesuai yang didaftarkan ke KPU.
Konten video yang menampilkan dua pelajar itu diunggah di akun Instagram pribadinya, @kangabdullah72 dengan durasi 20 detik.
"Kebetulan bapaknya selain caleg dia juga pelaksana atau tim kampanye sehingga cukup bukti untuk dinaikkan dalam proses penyidikan, ada kesan pembiaran dari bapaknya selaku pelaksana kampanye,"
tandas, Achmad Husain.