KPAI: Proses dan Hasil Pilpres 2024 Harus Ramah Anak
KPAI mencatat terdapat 15 pelanggaran hak anak pada pemilu-pemilu sebelum 2024.
KPAI mencatat terdapat 15 pelanggaran hak anak pada pemilu-pemilu sebelum 2024.
KPAI: Proses dan Hasil Pilpres 2024 Harus Ramah Anak
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria menegaskan target KPAI adalah menciptakan proses dan hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang ramah anak.
"Target KPAI adalah proses dan hasil pilpres 2024 harus ramah anak," tegas Sylvana dalam rapat koordinasi bersama ketiga Tim Kampanye Nasional (TKN) di kantor KPAI, Jakarta (27/11).
Menurut Sylvana, belakangan ini KPAI mengamati kegiatan Pemilu 2024 dalam bentuk pengawasan terkait pelanggaran dan jaminan hak anak selama masa sebelum dan sesudah pemilihan presiden berlangsung.
"Dalam rangka proses yang kami amati adalah pengawasan terkait pelanggaran dan jaminan hak anak selama masa sebelum dan sesudah pilpres," katanya.
Sylvana menyebut, terdapat 15 pelanggaran hak anak pada pemilu-pemilu sebelum 2024. Kini, KPAI menyoroti temuan yang hanya dilakukan sepanjang masa persiapan Pemilu 2024 dari mulai ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga minggu lalu per tanggal 26 November 2023.
"Temuan KPAI tentang pelanggaran hak anak. Ada 15 bentuk pelanggaran hak anak pada pemilu-pemilu yang lalu (sebelum 2024), kami mau fokus kepada apa yang kami temukan selama masa persiapan pilpres 2024 (DPT) hingga minggu lalu," ujar Sylvana.
Bentuk-bentuk pelanggaran hak anak, belakangan ini di antaranya:
1. Masih terjadi penyalahgunaan identitas anak yang belum memiliki hak pilih. KPAI mendorong KPU untu mencoret identitas anak yang disalahgunakan tersebut.
2. Penyalahgunaan anak sebagai aktor kampanye negatif, pada tahun 2022 lalu terdapat video anak-anak yang sedang menyanyikan lagu-lagu dari paslon tertentu.
3. Penyalahgunaan anak dalam rangka politik uang, anak-anak diiming-imingi uang untuk mengikuti video gim online.
4. Deklarasi capres yang melibatkan siswa dan guru. Terjadi di SDIT Insan Taqwa di Lampung Selatan pada tahun 2023 kemarin.
5. Pelibatan anak yang mengikuti keramaian untuk menggunakan atribut atau pakaian paslon tertentu ketika pendaftaran capres-cawapres di KPU kurun waktu 19-25 Oktober 2023.
6. Penggunaan foto anak dalam penggunaan iklan kampanye, baik kampanye positif maupun negatif. Foto seorang anak yang dipasangkan dengan salah satu capres.
7. Anak-anak hadir di kerumunan massa secara terbuka sebelum kampanye.
8. Parpol keliling-keliling ke sekolah dengan dalih pendidikan politik, hal ini berdasarkan aduan dari masyarakat.
Reporter magang: Fandra Hardiyon