Tak terbukti menipu, 12 WNA China diserahkan ke imigrasi
Mereka sempat ditangkap polisi saat penggerebekan pada Rabu (17/9) lalu.
Penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pekanbaru di Jalan Cemara Pekanbaru, Rabu (15/9) kemarin, dengan mengamankan 12 Warga Negara Asing (WNA) atas dugaan judi dan penipuan online, polisi menyebutkan ternyata tak ditemukan pelanggaran pidana seperti yang disangkakan. Mereka hanya melanggar pidana keimigrasian.
Tidak ditemukannya pidana penipuan yang dilakukan oleh ke 12 orang ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/9).
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya tindak pidana penipuan. Yang terjadi pidana keimigrasian," ujar Guntur, dan mengatakan keterangan tersebut didapat setelah menghubungi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiawan Harun di hadapan sejumlah wartawan.
Meski saat ini belum ditemukan dugaan penipuan yang menjadi awal dilakukannya penggerebekan, Guntur mengatakan saat ini penyidik sedang berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan latar belakang 12 orang yang diamankan tersebut.
"Dari Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Mabes Polri saat ini sudah menghubungi Kedutaan China untuk melacak latar belakangnya," kata Guntur lagi.
Sebagai penanganan selanjutnya, sambung Guntur, ke 12 orang itu akan diserahkan ke kantor Imigrasi Pekanbaru. "Hari ini juga mereka akan dilimpahkan ke Imigrasi,"pungkas Guntur.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 warga negara asing (WNA) dibantu satu warga Indonesia diduga melakukan praktik penipuan via online terhadap perusahaan-perusahaan besar di Taiwan dan China. Mereka melakukan penipuan online menggunakan IP address Indonesia. Modus penipuannya dalam hal pembelian barang-barang bernilai jutaan dolar AS.
Sindikat ini melakukan penipuan online dari satu unit rumah mewah di Jalan Cemara No 57 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sail, Pekanbaru. Rumah ini digerebek pihak Polresta Pekanbaru bersama Polsek Limapuluh, Rabu (17/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Tak ayal penggerebekan tersebut memancing perhatian warga sekitar.
Dari dalam rumah berlantai dua yang sekelilingnya dipagari tembok setinggi tiga meter di bagian depan dan lima meter di bagian belakang tersebut, pihak kepolisian mengamankan 12 warga negara asing (WNA) dan satu orang warga negara Indonesia (WNI). Dari ke-12 WNA tersebut, tiga di antaranya harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Awal Bros karena menderita luka akibat berusaha melarikan diri dan terjatuh ketika melompati pagar.
Pantauan di lokasi, sepintas dari jalan rumah tersebut seperti tidak berpenghuni. Namun ketika masuk dalam ruangan terdapat banyak meja dan koneksi internet yang terletak di ruang tengah, kemudian beberapa tools box, koper, alat-alat tulis, kabel LAN, bungkusan plastik, rokok dan makanan asal luar negeri serta beberapa tempat tidur.
Menurut keterangan warga sekitar, Ratih (57), mereka sudah curiga dengan aktivitas penghuni rumah tersebut sejak enam bulan terakhir. Pasalnya, orang yang mengontrak rumah bekas Konsulat Singapura tersebut tidak pernah bersosialisasi dengan warga dan terkesan tertutup. Tidak hanya itu saja, jika ada orang yang datang ke rumah tersebut, selalu menelepon terlebih dulu baru dibukakan pintu.
Selain pagarnya yang selalu tertutup, Ratih mengatakan pada tengah malam ia juga kerap melihat beberapa orang perempuan berpakaian minim masuk ke dalam rumah tersebut. Mendapati hal tersebut, ia bersama warga lainnya pun sudah melaporkan ke tingkat RT dan RW yang kemudian melayangkan surat sebanyak dua kali, namun tidak pernah ada tanggapan.