Taksi online vs konvensional, kaca mobil Xenia dihajar kunci ban
Taksi online vs konvensional, kaca mobil Xenia dihajar kunci ban. Kapolsek Ngampilan, Kota Yogyakarta Kompol Kusila mengatakan, peristiwa pengrusakan kaca mobil taksi online dilakukan oleh sopir taksi konvensional berinisial SP, warga Sleman. Kejadian terjadi pada pukul 03.30 WIB.
Persaingan usaha antara sopir taksi konvensional dengan sopir taksi online di Yogyakarta berujung dengan aksi perusakan. Kali ini sebuah mobil yang dijadikan sebagai taksi online dikejar dan dipecah kacanya oleh seorang sopir taksi konvensional pada Minggu (26/2) dini hari.
Kapolsek Ngampilan, Kota Yogyakarta Kompol Kusila mengatakan, peristiwa pengrusakan kaca mobil taksi online dilakukan oleh sopir taksi konvensional berinisial SP, warga Sleman. Kejadian terjadi pada pukul 03.30 WIB.
"Awalnya korban sedang menjemput seorang penumpang di Jalan Magelang. Pelaku yang merasa penumpangnya direbut lalu mendekati mobil korban dan memukul-mukul kaca. Korban ketakutan dan langsung tancap gas. Pelaku kemudian mengejar mobil korban," ujar Kusila, Minggu (26/2).
Kusila menceritakan, sesampainya di Jalan KS Tubun, Yogyakarta, korban menghentikan kendaraannya. Pelaku kemudian turun dari taksi dan langsung memecah kaca mobil korban menggunakan kunci ban.
Usai kaca mobilnya dipecah, lanjut Kusila, korban pun melaporkan kasus pengrusakan itu ke Polsek Ngampilan. Petugas pun kemudian berhasil meringkus pelaku di daerah Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta.
"Dari tangan pelaku disita sebuah kunci ban yang digunakan untuk merusak mobil merk Daihatsu Xenia milik korban. Mobil korban mengalami kerusakan di kaca depan sebelah kanan. Kerugian diperkirakan Rp 2,5 juta," ungkap Kusila.
Pelaku, sambung Kusila, dijerat menggunakan pasal 406 KUHP. Ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
"Pelaku tidak kami tahan. Tetapi kami kenakan wajib lapor. Kasus tetap kami lanjutkan," pungkas Kusila.