Takut Golkar bubar, Akom sudah ingatkan Setnov soal e-KTP lewat Ical
Takut Golkar bubar, Akom sudah ingatkan Setnov soal e-KTP lewat Ical. Dia menjelaskan, saat itu dia menyampaikan kepada Ical terkait kegelisahannya dalam proyek e-KTP. Dia pun menitipkan pesan untuk Setya Novanto agar tidak terlibat dalam proyek tersebut.
Mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin mengaku pernah mengingatkan Ketua Fraksi saat itu Setya Novanto terkait maraknya pemberitaan bagi-bagi uang dalam proyek e-KTP. Kekhawatirannya itu pun disampaikan kepada Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (Ical).
Hal tersebut terungkap pada saat Hakim Ketua Jhone Halasan Butar Butar menanyakan terkait keterangan Akom di BAP. Dalam BAP, Akom saat menjabat jadi Sekretaris Fraksi Golkar pernah mengklarifikasi berita terkait Setya Novanto.
"Saudara Akom ada keterangan pada penyidik, ketika menjabat sekretaris Fraksi Golkar, itu anda pernah mencoba klarifikasi berita yang menyangkut soal Setya Novanto?" tanya Jhone di ruang sidang pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Akom membenarkan dalam BAP tersebut. Dia menjelaskan, saat itu dia menyampaikan kepada Ical terkait kegelisahannya dalam proyek e-KTP. Dia pun menitipkan pesan untuk Setya Novanto agar tidak terlibat dalam proyek tersebut lantaran akan menyebabkan kehancuran pada partainya.
"Tolong diingatkan, pak ketua (Fraksi) pak Setya Novanto, supaya tak terlibat dalam pekerjaan itu (soal e-KTP). Saya ada kekhawatiran saja, bukan saudara SN-nya, saya kebetulan sekretaris fraksi, beliau ketua dan beliau merangkap Bendahara partai. Karena dua posisi itu penting, kalau partai nanti menerima aliran dana yang tidak halal itu bisa dibubarkan, pengalaman yang lalu gitu," kata Ade.
Akom menceritakan, pesannya sudah disampaikan oleh Setya Novanto. Dan menurut Ical, kekhawatirannya sudah disampaikan dan tidak ada masalah.
"Beliau menyampaikan, sesuai pesan ke Ical, aman kok itu enggak ada masalah apa-apa, Alhamdulillah," ungkap Ade.
Nama Akom disebut menerima kucuran dana proyek e-KTP terbongkar saat sidang vonis dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dalam sidang pembacaan vonis, hakim juga menyebut dua nama anggota DPR Ade Komarudin dan Miryam S Haryani terbukti menikmati uang kompensasi tersebut.
"Terdapat pihak yang diuntungkan Miryam S Haryani uang sebesar USD 100.000, Diah Anggraeni uang sebesar USD 500.000, Ade Komarudin uang sebesar USD 100.000," kata hakim anggota Anwar saat membacakan pertimbangan vonis bagi dua terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Pemberian uang ke Ade Komarudin dilakukan di rumah dinas DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, oleh Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan proyek e-KTP.
"Pernah saudara saksi diperintah antar uang?" tanya jaksa KPK, Abdul Basir kepada Drajat, Kamis (20/4).
"Iya saat itu saya pernah antar ke rumah di kompleks DPR di seberang rel," jawab Drajat.
Namun adanya pemberian uang tersebut dibantah Ade. Dia mengaku tidak menerima apapun baik berbentuk uang atau benda semacamnya.