Tampar buruh wanita saat demo, AKBP Danu dipastikan dapat sanksi
Polres Tangerang memastikan memberi sanksi kepada Kasat Intel AKBP Danu Wiyata lantaran terbukti melakukan pelanggaran. Hukuman nantinya bakal diputuskan dalam sidang etik.
Polres Tangerang memastikan memberi sanksi kepada Kasat Intel AKBP Danu Wiyata lantaran terbukti melakukan pelanggaran. Hukuman nantinya bakal diputuskan dalam sidang etik.
"Ada aturannya di internal, baik itu disiplin mau pun kode etik. Nanti sidang yang akan menentukan itu, pelanggaran hukumannya apa. Ada sidangnya, kalau kita menegur secara langsung sudah sebagai atasan," kata Kapolres Tangerang Kota Kombes Hary Kurniawan kepada merdeka.com, Senin (10/4).
Sebelum memberi hukuman, Hary memastikan telah lakukan pemeriksaan kepada saksi. Ini termasuk kepada korban, yakni Emilia Yanti, seorang buruh wanita diduga ditampar Danu.
"Tapi di kepolisian kan kalau untuk tindakan disiplin maupun kode etik ada aturannya yang mengatur itu, dari pemeriksaan nanti sidang yang menentukan ada pelanggaran atau tidak," ujarnya.
Adanya kasus ini, Hary mengatakan, sudah mengumpulkan seluruh jajarannya. Dalam pertemuan itu, ia mengharapkan seluruh anggota untuk bersabar dalam bertugas.
"Sudah tadi pagi saya langsung rapat besar, apel besar, tadi pagi di lapangan saya sampaikan. Kita harus ikhlas melaksanakan tugas, namanya polisi kan, harus sabar-sabar," tandasnya.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
Baca juga:
Buruh wanita ditampar Kasat Intel Polres Tangerang saat demo
Kasat Intel Tangerang yang tampar buruh wanita akan minta maaf
Ibunya dikira berutang, bocah penderita epilepsi dikeroyok penagih
Tampar buruh perempuan, Kasat Intel Tangerang diperiksa Propam
Video Kasat Intel tampar buruh perempuan di Tangerang