Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK
KPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.
Sebanyak tiga bidang tanah milik Andhi yang disita berada di Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
- KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti, Nilainya Rp5 Miliar
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
- KPK Segel Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Parepare
- Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset sebidang tanah milik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan Andhi Pramono.
Sebanyak tiga bidang tanah milik Andhi yang disita berada di Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
"Ada tiga lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 M²," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/3).
Meskipun telah melakukan penyitaan aset tanah milik Andhi, KPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.
Untuk diketahui, Andhi Pramono saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.
JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar dengan dakwaan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.