Tanggapan Ahok PK kasus penistaan agama ditolak Mahkamah Agung
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berlapang dada menerima putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung terkait kasus penistaan agama. Hal tersebut disampaikan Fifi Lety Indra kuasa hukum sekaligus adik Ahok.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berlapang dada menerima putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung terkait kasus penistaan agama. Hal tersebut disampaikan Fifi Lety Indra kuasa hukum sekaligus adik Ahok.
"Tanggapannya puji Tuhan. Ya tanggapannya puji Tuhan," kata Fifi sebelum menjalani sidang perceraian Ahok di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Rabu (4/3).
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Ken Arok membunuh Tunggul Ametung? Ken Arok membunuh Tunggul Ametung menggunakan keris buatan Mpu Gandring.
-
Kenapa Ahok menahan Yosafat saat meniup lilin? Ahok lalu menahan Yosafat agar tidak ikut meniup lilin pada ulang tahun adiknya.
Dia menjelaskan Ahok tetap menjalani kehidupan di rutan dengan sewajarnya. Fifi pun tidak mau merinci tanggapan yang diberikan Ahok. Dia hanya menjelaskan sesudah diberi tahu bahwa PKnya ditolak, Ahok hanya mengucapkan syukur.
"Ya harus, harus (menjalani rutinitas seperti biasa). Jawabannya puji Tuhan. Silakan ditafsirkan masing-masing," kata Fifi.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar bulat menolak PK yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu. "Sudah diputus dengan putusan menolak PK," kata Juru Bicara MA, Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/3).
Baca juga:
Mahkamah Agung tolak PK Ahok
PK ditangani Hakim Artidjo Alkostar, ini pesan Ahok
MA tunjuk Hakim Artidjo Alkostar jadi ketua majelis PK Ahok
Jubir MA: Keputusan PK Ahok dua pekan lagi
Dua pekan lagi MA putusan PK kasus Ahok
MA telah terima hasil sidang PK kasus Ahok