Tanggapan Jaksa Agung Soal Kejari Kuansing Kalah di Sidang Praperadilan Korupsi ESDM
Burhanuddin memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk membangun dan jalin harmonisasi hubungan antar aparat penegak hukum secara profesional agar mampu memberikan pelayanan optimal kepada para pencari keadilan. Termasuk menjadikan hasil dari Kejari Kuansing sebagai pelajaran.
Kekalahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) Riau terhadap gugatan praperadilan dari tersangka kasus dugaan korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta Akselerasi di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing tahun 2013-2014, tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, dikabulkannya permohonan untuk seluruhnya dalam praperadilan Indra Agus Lukman selaku tersangka oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kuansing, Yosep Butar-Butar, Membuat Indra Agus Lukman terlepas dari jeratan dugaan korupsi.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Melihat hasil tersebut, Jaksa Agung RI ST Birhanuddin pun angkat bicara untuk menekankan kepada seluruh jajarannya baik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk lakukan evaluasi guna perbaikan marwah kejaksaan.
"Pengangkatan saudara sebagai kepala satuan kerja adalah perpanjangan tangan saya untuk mewujudkan hal tersebut. Untuk itu saudara harus bertindak profesional dalam bertugas dan transparan kepada masyarakat demi menjaga marwah institusi yang saudara emban," tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/11).
Menurutnya, penegakan hukum haruslah dijalankan secara profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan, begitupun dalam bermitra dengan penegak hukum lain harus dilakukan dengan perhitungan. Pasalnya, profesionalitas seorang jaksa diuji dalam menangani suatu perkara.
"Untuk itu perlu saya tekankan kepada kepala satuan kerja dalam setiap menangani perkara agar fokus terhadap faktor-faktor keberhasilan, dan peraturan terkait sebelum menerbitkan surat perintah," tegasnya.
"Serta memperhatikan potensi AGHT dari bidang Intelijen sebelum mengambil keputusan. Sehingga tidak terjadi kegaduhan dalam menangani perkara, terlebih gesekan dengan instansi lain," tambahnya.
Burhanuddin memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk membangun dan jalin harmonisasi hubungan antar aparat penegak hukum secara profesional agar mampu memberikan pelayanan optimal kepada para pencari keadilan. Termasuk menjadikan hasil dari Kejari Kuansing sebagai pelajaran.
"Jadikan peristiwa kalahnya pra peradilan yang dialami oleh Kejari Kuantan Singingi perlu dilakukan klarifikasi guna menjaga obyektifitas dan netralitas penanganan perkara dimaksud, sehingga jelas duduk perkaranya," ujarnya.
Sebagai Jaksa Agung yang merupakan pimpinan dari Kejari Kuansing, Burhanuddin pun mendukung langkah pelaporan yang dilakukan jajarannya ke Komisi Yudisial (KY) sejauh sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saya akan mendukung sepenuhnya tindakan Kajari Kuantan Singingi sepanjang telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada," katanya.
Tetapi dukungan itu, lanjut Burhanuddin, tetap dibarengi dengan evaluasi secara internal terhadap Kejari Kuansing untuk memastikan adakah kesalahan prosedur yang dilanggar.
"Jika terbukti ada prosedur yang dilanggar. Jangan main-main, saya tidak segan sedikitpun untuk menyingkirkan anda yang tidak mau memperbaiki diri, dan telah mencoreng nama baik institusi," tegasnya.
Untuk itu Jaksa Agung telah memerintahkan JAM Pidsus untuk melakukan evaluasi atas peristiwa tersebut dengan melakukan eksaminasi untuk menguji dan menilai putusan Hakim apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, prosedur hukum acaranya, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Baca juga:
Jaksa Agung: Saya Yakin Belum Ada Daerah Bersih Dari Korupsi
Jaksa Agung Tak Butuh Jaksa Pintar Tak Berintegritas: Jika Tak Berubah Silakan Mundur
Ketua KPK Firli Bahuri Dukung Wacana Jaksa Agung Terapkan Hukuman Mati Koruptor
Soal Hukuman Mati Koruptor, Jaksa Agung Diminta Buktikan di Tuntutan Korupsi Asabri
Jaksa Agung Buka Kemungkinan Hukuman Mati Bagi Koruptor
Refleksi 2 Tahun Jaksa Agung ST Burhanuddin Dalam Pemberantasan Korupsi
Kejari Kuansing Laporkan Ke KY
Sebelumnya, Kejari Kuansing melaporkan seorang hakim di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan ke Komisi Yudisial. Hakim bernama Yosep Butar Butar ini sebelumnya mencabut status tersangka korupsi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) non aktif, Indra Agus Lukman.
Ketukan palunya pada 28 Oktober 2021 membuat Indra Agus Lukman terlepas dari korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing. Sidang praperadilan ini berlangsung tiga hari, di mana hari keempat pembacaan putusan.
Kejari Kuansing menilai ada kejanggalan dalam praperadilan itu. Selain berkas korupsi (perkara pokok) sudah dimasukkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan penetapan majelis hakim, Kejari tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi di praperadilan.
"Kami laporkan ke KY pada 29 Oktober 2021 pagi dengan kiriman khusus," kata Hadiman, Senin siang, 1 November 2021.
Selain ke KY, Hadiman juga melaporkan hakim tunggal itu kepada Ketua dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Hadiman menjelaskan, kejanggalan lain karena pihaknya juga tak diberi kesempatan menghadirkan ahli di praperadilan. Sementara pemohon (Indra Agus) diberikan kesempatan oleh hakim.
Selain itu, Hadiman menilai hakim tunggal Yosep Butar Butar, terkesan ingin mengebut waktu. Sebab, secara bersamaan sidang pokok tindak pidana korupsi kasus Indra Agus Lukman juga digelar yaitu pada 28 Oktober 2021.
"Sidang dikebut sampai 4 hari, kemudian sidang hari Rabu (27/10/2021) dipaksa bersidang sampai malam jam 21.00 WIB dengan agenda kesimpulan," kata Hadiman.
Hadiman saat itu menyatakan keberatan dan tidak hadir pada malam itu. Dia meminta agenda pemeriksaan saksi dari pihaknya dilakukan keesokan hari.
"Ternyata besoknya hakim langsung agendakan sidang putusan," ucap Hadiman.
Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia Miko Ginting melalui Koordinator Penghubung KY-RI Provinsi Riau Hotman Parulian Siahaan, menyatakan akan menanggapi segala laporan masyarakat. Termasuk laporan dari pihak Kejari Kuansing yang merasa ada kejanggalan di sidang prapid kemarin.
"Pada prinsipnya, KY akan melaksanakan tugas dan kewenangan apabila terdapat dugaan kode etik dan pelanggaran perilaku hakim," sebut Hotman.
Dia menuturkan, laporan dari masyarakat beserta bukti-bukti pendukungnya, berguna membuat terang apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di dalam permasalahan tersebut.