Tanggapan KPK Sejumlah Napi Korupsi Ajukan PK
KPK berpandangan, pengajuan PK dilakukan terpidana kasus korupsi lantaran merasa ada secercah harapan dalam PK tersebut. Sebab, Majelis Hakim PK kerap menganulir vonis pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Sejumlah narapidana kasus korupsi mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) kembali terjadi. Diketahui, baru-baru ini ada dua terpidana kasus korupsi mengajukan PK, yakni mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan mantan Gubernur, Jambi Zumi Zola.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, berharap Majelis Hakim PK bisa memberikan perhatian khusus terhadap fenomena ini.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
"Dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (6/1).
Ali berpandangan, pengajuan PK dilakukan terpidana kasus korupsi lantaran merasa ada secercah harapan dalam PK tersebut. Sebab, Majelis Hakim PK kerap menganulir vonis pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
"PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar pada akhirnya dikabulkan MA dengan mengoreksi terhadap putusan sebelumnya, baik pertimbangan fakta, penerapan hukum, maupun amar putusannya," kata Ali.
Atas dasar tersebut, Ali berharap MA memiliki perhatian khusus terhadap fenomena ini. Sebab, Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah juga tak mau hasil kinerjanya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi sia-sia.
"Jika ini tetap berlanjut, kami khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun, sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama tidak membuahkan hasil yang maksimal," kata Ali.
"Jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara Tipikor sebelumnya, maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim Tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," jelas Ali.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Siap Hadapi PK Eks Gubernur Jambi Zumi Zola
Dalami Kasus Gratifikasi, KPK Geledah 3 Kantor Dinas Pemkot Batu
KPK Geledah 3 Kantor Dinas di Kota Batu Terkait Dugaan Gratifikasi
KPK Minta Kemensos Perbaiki Data Penerima Bansos Covid-19
KPK Makin Gemuk, Novel Baswedan Nilai Agenda Pemberantasan Korupsi Kurang Serius