Tanggapan Mahfud MD Soal Kapolri Revisi Perpol Pengangkatan AKBP Raden Brotoseno
Perpol yang disahkan Kemenkum HAM pada 14 Juni lalu itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau ulang putusan sidang etik pengangkatan kembali AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota aktif Polri.
Menko Polhukam Mahfud MD irit bicara terkait disahkannya Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol yang disahkan Kemenkum HAM pada 14 Juni lalu itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau ulang putusan sidang etik pengangkatan kembali AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota aktif Polri.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Kenapa Kepala BP2MI bertemu Menkopolhukam? Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3). Kepala Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahyanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3/). Benny bercerita, pertemuan itu dalam rangka mengantisipasi maraknya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya bermodus Pekerja Migran Indonesia (PMI). Untuk itu, perlu adanya kerja sama antar lembaga dengan kementerian.
-
Apa yang dilakukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebelum ke MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4). Ganjar-Mahfud berangkat bersama tim hukum dari Hotel Mandarin, Jakarta Pusat serta melaksanakan doa bersama sebelum ke MK.
-
Kapan acara akad nikah Dhitya Putra Bungsu Dokter Boyke? Akad nikah putra bungsu dokter Boyke di pagi hari digelar dengan adat Jawa yang begitu kental.
"Bagus!" singkat Mahfud MD sebelum memasuki mobil saat meninggalkan Istana Negara Jakarta, Senin (20/6).
Saat hendak diperdalam makna bagus dari revisi beleid tersebut, Mahfud MD memilih tancap gas dan meninggalkan kawanan awak media.
Mekanisme PK Putusan Sidang Etik AKBP Raden Brotoseno, Kapolri Bentuk Tim Peneliti
Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo menjelaskan mekanisme pelaksanaan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Raden Brotoseno yang dianggap keliru sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Pasal 83 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK), yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.
Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat, di mana peninjauan kembali tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding. Kapolri nantinya akan membentuk tim peneliti terkait PK putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno.
"Jadi mekanisme di Pasal 83 Perpol Nomor 7/2022 ini adalah Bapak Kapolri memberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan, ada alat bukti yang belum disampaikan pada komisi kode etik maupun komisi kode etik banding," kata Sambo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/6).
Sambo menjelaskan, Komisi Kode Etik PK ini bisa melakukan peninjauan kembali terhadap perkara-perkara yang sudah diputus tiga tahun sebelum pelaksanaan pengesahan dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diundangkan pada 14 Juni lalu.
Tim Peneliti Terdiri dari Itwasum hingga Divisi Hukum Polri
Dia melanjutkan, tim peneliti yang dibentuk berdasarkan surat perintah Kapolri terdiri atas Itwasum, Staf Sumber Daya Manusia Polri, Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) dan Divisi Hukum (Divhum).
“Sesuai Pasal 84, bapak Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Itwasun Polri, Biro SDM Polri, Div Propam, dan Div Hukum,” kata Sambo.
Tim peneliti akan melaksanakan penelitian dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak surat perintah diterbitkan. Kemudian Kapolri dapat membentuk Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) PK setelah adanya saran dan pertimbangan dari Tim peneliti, sebagaimana tertuang dalam Pasal 84 ayat (4).
“Apabila tim menemukan hal-hal yang disarankan ke Kapolri untuk membentuk KKEP KP, ini akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali yang diketuai oleh Bapak Waka Polri, Bapak Irwasum polri, saya selaku Kadiv Propam, Asisten SDM Polri, Kadivkum Polri,” kata dia.
Setelah itu, kata Sambo, Komisi Kode Etik PK akan bekerja selama 14 hari untuk melakukan penelitian terkait proses sidang-sidang putusan sidang etik yang dianggap ada kekeliruan atau ada alat bukti yang belum disampaikan, salah satunya sidang etik AKBP Raden Brotoseno.
Tunggu Perintah Penelitian dari Kapolri
Sambo belum menjelaskan lebih detil perkembangan penanganan peninjauan kembali putusan etik AKBP Raden Brotoseno apakah sudah diterbitkan surat perintah kapolri untuk membentuk tim peneliti dan tim KKEP PK.
“Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangan setelah adanya surat perintah penelitian dari Bapak Kapolri,” kata Sambo.
Sambo juga menjelaskan, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, selain memiliki klausul untuk melakukan peninjauan kembali putusan kode etik Polri, juga mengatur masalah penyalahgunaan narkoba, kemudian perilaku seks menyimpang, dan beberapa norma lain yang mengikuti perkembangan dinamika masyarakat.
“Juga terkait dengan beberapa kegiatan fungsi operasional dan pembinaan yang sudah diatur terkait dengan perizinan, penerimaan anggota kepolisian dan pengadaan barang serta jasa,” kata Sambo.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com
(mdk/gil)