Tanggapi Jokowi, kuasa hukum klaim Novanto patuh UU dan tak takut KPK
Tanggapi Jokowi, kuasa hukum klaim Novanto patuh UU dan tak takut KPK. Frederich menolak jika Ketua Umum Partai Golkar itu disebut berlidung dalam Undang-Undang. Dia juga mengatakan bahwa klien sama sekali tidak takut dengan KPK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Ketua DPR Setya Novanto untuk membaca kembali Undang-Undang (UU) mengenai mekanisme pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama dalam kasus e-KTP.
Menanggapi ucapan Jokowi, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, mengklaim bahwa kliennya telah mematuhi undang-undang yang berlaku. Dia tetap berkeras bahwa Novanto harus mendapatkan izin Presiden.
"Tetapi jangan lupa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76 tersebut memutuskan 2 pasal. 245 dan 225 ayat 1-5. 224 ayat 2 ketika dewan jalankan tugas baik dalam gedung DPR atau di luar DPR maka pemanggilannya itu wajib mendapatkan izin dari Presiden. Jangan sekarang argumentasi seperti akrobat," kata Fredrich di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).
Dia juga kembali menegaskan bahwa sebagai anggota DPR Novanto memiliki hak imunitas. Serta memiliki hak untuk mengawasi sesuai dengan UU yang berlaku.
"UUD yang paling tinggi. Tidak ada UU manapun yang lebih tinggi. Pasal 20 a ayat 3 Dewan punya hak untuk mengawasi, berbicara dan punya hak imunitas. Hak imunitas ini hak istimewa yang diberikan oleh UU kepada anggota dewan," ungkapnya.
Fredrich menolak jika Ketua Umum Partai Golkar itu disebut berlindung dalam Undang-Undang. Dia juga mengatakan bahwa klien sama sekali tidak takut dengan KPK.
"Jangan mengatakan berlindung itu sudah hal istimewa yang diberikan UU hanya pada 560 anggota, di antara 250 juta penduduk Indonesia," ucapnya.
"Saya kira tidak akan takut. Kita semua teman-teman di sini bersedia berkorban untuk pimpinan DPR," tandasnya.
Diketahui Presiden Jokowi meminta semua permasalah dikembalikan pada UU yang berlaku. Termasuk dalam kasus e-KTP dalam yang membelit Setya Novanto.
"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Rabu (15/11).
Baca juga:
Agus Gumiwang: Kasus Setya Novanto tak ada kaitan dengan Partai Golkar
Setnov menghilang, pengacara sebut ada tugas negara
Aburizal Bakrie soal Setnov: Serahkan pada hukum saja
Dari rumah Setya Novanto, Sekjen Golkar temui Kapolri di Mabes Polri
Kembali jadi tersangka, Setya Novanto ajukan praperadilan lagi ke PN Jaksel
Cerita Setnov dijemput tamu sebelum penyidik KPK datang
Tak tahu Setnov dimana, Sekjen Golkar ungkap kronologi pertemuan terakhir
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kenapa Serka Sudiyono diundang ke acara Presiden Jokowi? Pada acara itu, Presiden Jokowi memberikan games-games menarik. Salah seorang yang berhasil maju ke podium adalah Serka Sudiyono.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Siapa saja yang bertemu dengan Presiden Jokowi? Sejumlah petinggi PT Vale Indonesia Tbk bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/8) pagi. Petinggi PT Vale yang datang ke Istana di antaranya Direktur PT Vale Indonesia Febriany Eddy, Chairman Vale Base Metal Global Mark Cutifani, dan Chief Sustainable and Corp Affair Vale Base Metal Emily Olson.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.