Tanggapi Samad, Polri sebut kasus Novel tak ditutup tapi ditunda
Polri menilai tidak ada keputusan Presiden SBY menutup kasus Novel Baswedan, melainkan hanya ditunda.
Polri kembali menegaskan proses penangkapan dan penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tak melanggar aturan. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Polri, Joel Baner Toendan, dalam lanjutan sidang praperadilan Novel Baswedan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
"Tidak ada kesewenang-wenangan dari penyidik Polri. Kemudian, proses penghentian itu harus diikuti dengan SP3 yang ada kepastian hukum. Kalau belum ada itu kan perkaranya masih terbuka dong, suatu saat bisa dinaikan, karena menyangkut kepentingan pencari keadilan korban," kata Joel usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Polri juga menanggapi pernyataan Ketua KPK non aktif Abraham Samad sebagai saksi fakta yang dihadirkan Novel atas kasus yang menjeratnya sejak 2012 silam. Menurut Joel, saat pertemuan antara ketua KPK non aktif dengan mantan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, serta mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang difasilitasi oleh Menteri Sekretaris Negara itu, tidak ada keputusan untuk menutup kasus Novel Baswedan, melainkan hanya ditunda.
"Waktu itu disebut hanya menunda karena waktunya yang tidak tepat karena terkait dengan Korlantas. Jadi tidak ada kata harus diberhentikan. Makanya Presiden Jokowi juga mengatakan, proses ini harus secara transparan, terbuka, enggak boleh diintervensi," jelasnya.
Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Zuhairi ini kemudian akan dilanjutkan besok, Jumat (5/6) sekitar pukul 9.00 WIB dengan agenda mendengarkan saksi fakta dan ahli dari Polri sebagai termohon. Polri akan mendatangkan 7 orang saksi yang terdiri dari 1 saksi ahli dan 6 saksi fakta di dalam persidangan.
"1 orang saksi ahli, cukuplah, enggak usah banyak-banyak, cukup ahli pidana. Sisanya, 6 adalah saksi fakta. Lihat situasi saja," pungkas Joel.
Baca juga:
Abraham Samad: Penghentian kasus Novel oleh SBY tak diikuti Polri
Abraham Samad: Kasus Novel hilang ditelan bumi, kok muncul lagi?
Abraham Samad saat jadi saksi di Praperadilan Novel Baswedan
Saat Abraham Samad bersaksi, kuasa hukum Polri & Novel debat sengit
Ketua RT & kakak kandung beberkan kronologi penangkapan Novel
Kapolri: Praperadilan Novel biasa saja, enggak ada yang aneh
Jadi saksi Novel Baswedan, Samad siapkan 'surprise' di pengadilan
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Siapa yang memengaruhi Unsur Ekstrinsik Novel? Elemen-elemen dalam unsur ekstrinsik di antaranya latar belakang penulis, konteks sejarah dan budaya di mana novel tersebut ditulis, dan dampak dari novel tersebut terhadap masyarakat.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan cerita ini terjadi? Pada suatu pemilu, seorang calon kandidat datang ke desa untuk kampanye.
-
Apa yang digambarkan dalam novel "Laskar Pelangi"? Cerita Laskar Pelangi Andrea Hirata lahir di Belitung merupakan seorang penulis novel Laskar Pelangi. Karyanya itu lantas dijadikan film dan berhasil merenggut perhatian pecinta film di Indonesia. Alur cerita Laskar Pelangi ini menggambarkan kondisi pendidikan yang ada di Desa Hantong tepatnya di SD Muhammadiyah Gentong. Tempat belajar itu sudah tak layak pakai dan hendak ditutup.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.