Tangkap 2 pengedar, polisi sita 12 Kg sabu dan 22 ribu pil ekstasi
Saat menyergap seorang pelaku, polisi sempat kejar-kejaran mobil.
Sebuah rumah di Kompleks Taman Perwira Indah (TPI), Jalan Perwira KM 7 Medan-Binjai, digeledah polisi, Selasa (3/11). Dari tempat itu, polisi menyita 12 kilogram sabu-sabu beserta 22 ribu butir pil ekstasi.
Bukan hanya itu petugas juga menemukan 4,5 kilogram bahan ekstasi siap cetak. Polisi memperkirakan, jika telah dicetak, akan menghasilkan sekitar 15 ribu butir pil ekstasi.
Sebelum menyita narkoba itu, petugas lebih dulu mengamankan dua terduga pengedar berinisial T (22) dan H (35). Keduanya ditangkap sebelum rumah itu digeledah.
Dalam penggeledahan itu, puluhan petugas Polresta Medan berpakaian dinas dan juga berpakaian bebas menggeledah rumah itu. Mereka terlihat dilengkapi senjata berlaras panjang.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah mereka menangkap H, di Jalan KL Yos Sudarso, Medan beberapa waktu lalu. Setelah mendapat pengakuan H, petugas menyergap T di kawasan Pondok Kelapa. Sempat terjadi kejar-kejaran, setelah polisi menembak mobilnya, T yang sedang bersama pacarnya akhirnya menyerah. Dia pun diinterogasi.
"Kemudian kita melakukan penggeledahan lokasi ini. Hasilnya kami menemukan barang bukti 12 kilogram sabu yang diduga berasal dari Tiongkok," kata Mardiaz.
Polisi masih mengembangkan temuan ini. "Kita kembangkan untuk membongkar jaringan peredarannya," tutup Mardiaz.