Tangkap Dalang Penyebaran IPTV Ilegal, DJKI Dapat Penghargaan di INTERPOL Global Meeting for Digital Piracy
Hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik menunjukkan bahwa IPTV tersebut dikelola oleh dalang utama bernama Kim Dong Gil.
Penghargaan tersebut diterima oleh Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.
- KPAI: Ada 481 Pengaduan Terkait Kasus Anak Korban Pornografi dan Cyber Crime
- Peringati 1 Tahun Terbentuknya AVISI: Bersama Temukan Solusi untuk Melawan Pembajakan Konten Ilegal
- Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
- Gandeng Imigrasi, Polri Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam
Tangkap Dalang Penyebaran IPTV Ilegal, DJKI Dapat Penghargaan di INTERPOL Global Meeting for Digital Piracy
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sebagai salah satu penegak hukum atas pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, telah menerima penghargaan di acara INTERPOL Global Meeting in Digital Piracy karena telah berhasil melaksanakan operasi gabungan bersama para pihak dari Interpol, Ministry of Culture Sport and Tourism (MCST) Korea,Kepolisian Busan, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap dalang dari penyebarluasan lembaga penyiaran ilegal dalam bentuk Internet Protocol Television (IPTV) dengan nama “TVDOL” yang dikelola oleh warga negara Korea Selatan bernama Kim Dong Gil.
Di balik Penangkapan Pelaku Pelanggaran ini dimulai setelah Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh warga negaranya di Korea Selatan, yang menyiarkan beberapa saluran televisi Korea tanpa izin, termasuk saluran milik MBC di Indonesia.
Hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik menunjukkan bahwa IPTV tersebut dikelola oleh dalang utama bernama Kim Dong Gil yang tidak bekerja sendirian. Ia juga memiliki sekelompok individu dengan peran yang beragam dalam melakukan penyiaran ilegal dari tahun 2010 hingga tahun 2023 tanpa izin dari pemegang hak.
Selain itu dari pengembangan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa kerugian yang dialami oleh pemerintah Korea Selatan diestimasi mencapai 16 miliar won atau setara dengan 1,23 juta dolar Amerika untuk total penyiaran secara ilegal pada kurun waktu 13 tahun.
Operasi Kerja sama Dengan Berbagai Pihak dan Lembaga Kegiatan operasi gabungan ini melibatkan berbagai pihak dan lembaga untuk mencapai suatu tujuan bersama. INTERPOL terlibat dalam memfasilitasi pertemuan antara pihak Korea dan DJKI serta mengkoordinasikan tindakan penegakan hukum bersama antara Korea dan Indonesia. Ministry of Culture, Sports, and Tourism (MCST) Korea bersama Kepolisian Busan berperan dalam menyelesaikan perkara dengan menyediakan data dan informasi para pelaku yang dibutuhkan oleh penyidik.
Bersatu Bersama Menegakkan Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia
Anom Wibowo, S.I.K., M.Si. Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, menyatakan bahwa penghargaan yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Interpol dan Kepolisian Nasional Korea Selatan pada pertemuan tahunan I-SOP (Interpol - stop online piracy) 2024 di Lyon ini mengharumkan penegakan hukum
Kekayaan Intelektual di Indonesia. Sebagai anggota Interpol yang masih baru, DJKI Kemenkumham RI berhasil menunjukkan kinerja penegakan hukum KI dan kolaborasi lintas penegak hukum.
“Ini menjadi dorongan bagi PPNS KI untuk lebih berkiprah dalam perlindungan KI dan penegakannya.” Ungkap Anom.
Fachrul Prasodjo, Wakil Ketua Bidang Public Relation AVISI, menyatakan bahwa upaya menegakkan hukum kekayaan intelektual di Indonesia tidak hanya merupakan perwujudan komitmen untuk melindungi hak-hak kreatif dan inovatif, tetapi juga langkah strategis dalam membangun fondasi hukum yang kuat serta mendukung ekosistem industri.
"AVISI menyampaikan selamat kepada DJKI atas penghargaan yang diraih. Kami sangat mengapresiasi kolaborasi strategis yang dilakukan DJKI di tingkat internasional, yang selaras dengan visi dan misi utama AVISI dalam melawan pembajakan. Keberhasilan kolaborasi ini menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekosistem dari hulu ke hilir dalam industri ini," ujar Fachrul