Tangkap Dua Pengedar, BNNP Sumsel Amankan 23 Kg Sabu dan 7.741 Butir Ekstasi
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Jhon Turman Panjaitan mengungkapkan, kedua pelaku berinisial Y dan AE, warga Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU). Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, Rabu (7/8).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menggagalkan peredaran narkoba di Bumi Sriwijaya. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan 23 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Jhon Turman Panjaitan mengungkapkan, kedua pelaku berinisial Y dan AE, warga Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU). Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, Rabu (7/8).
-
Apa yang diungkapkan oleh Kepala BNN mengenai bahaya narkoba? “Kita tahu sendiri narkotik adalah menyerang manusia, bahkan kalau saya bilang membunuh manusia lebih dahsyat dari teroris,” ujar Marthinus usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana ANBK dilakukan? Pelaksanaan AN menggunakan sistem berbasis komputer, sehingga disingkat dengan ANBK yang menggunakan moda tes dengan pilihan moda daring (online) ataupun semi daring (semi online) sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di sekolah atau daerah masing-masing.
"Ketika diamankan, kami menemukan 23 kg sabu dan 7.741 butir ekstasi yang dikemas lima bungkus plastik besar," ungkap Turman, Jumat (9/8).
Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba di sebuah loket bus di Jalan Kolonel H Barlian, KM 7, Palembang. Petugas pun ke lokasi dan menyergap pelaku Y yang membawa bungkusan berisi ratusan butir ekstasi.
Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkaplah tersangka AE. Petugas menggeledah rumah kontrakannya di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan ditemukan 23 kg sabu dan empat bungkus besar ekstra.
"Awalnya mereka enggan menunjukkan barang bukti, setelah didesak barulah mengaku," ujarnya.
Saat ini, petugas masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap pemiliknya. Kedua tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Masih kita kembangkan, mereka jaringan mana dan siapa pemilik barang," tegasnya.
Baca juga:
Saksi Ahli Sebut Ada Mata Rantai Hilang terkait Kasus 37 Kg Sabu di Bengkalis
Kasus Narkoba Basis Boomerang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Malaysia-Jakarta
VIDEO: BNN Beri Rekomendasi Agar Nunung dan Suami Direhabilitasi
Dipecat Karena Tuduhan Narkoba, Caleg Terpilih DPRD Depok Gugat PKB
Nunung dan Suaminya Direhabilitasi, Proses Hukum Jalan Terus