Tangkap Mahasiswa Pengkritik Gibran, Polres Surakarta Digugat ke Pengadilan
Polresta Surakarta dinilai tidak seharusnya melakukan penjemputan, pengamanan, atau pun penangkapan atas perkara tersebut.
Kapolres Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak dan jajaran Polresta Surakarta digugat terkait penangkapan yang dilakukan virtual police terhadap AM usai menyinggung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial. Permohonan pemeriksaan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan AM dilayangkan oleh Ketua Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Boyamin Saiman ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin 22 Maret 2021.
"Betul (melayangkan gugatan)," tutur Boyamin kepada Liputan6.com, Selasa (23/3).
-
Apa yang sebenarnya terjadi dengan Gibran Rakabuming Raka? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, klaim Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena narkoba adalah tidak benar alias hoaks.
-
Apa tujuan dari gagasan hilirisasi yang digaungkan oleh Gibran Rakabuming Raka? Program tersebut bertujuan untuk memperluas hilirisasi yang dilakukan pemerintah, terutama dengan mempertimbangkan cadangan nikel dan timah serta potensi besar energi baru dan terbarukan di Indonesia.
-
Siapa yang didampingi Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi warga Solo? Pada kunjungannya di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Gibran datang bersama Respati Ardi-Astrid Widayani.
-
Kapan Gibran lahir? Gibran Rakabuming Raka lahir 1 Oktober 1987.
-
Siapa yang menggugat Gibran? Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
-
Kenapa Gibran diarak keliling kampung dengan Kuda Renggong? Pawai khitan Kuda Renggong biasanya dilakukan satu hari sebelum prosesi khitan dilaksanakan.
Menurut Boyamin, wajar bagi AM sebagai mahasiswa dan generasi muda meluapkan kritik. Polresta Surakarta tidak seharusnya melakukan penjemputan, pengamanan, atau pun penangkapan atas perkara tersebut.
"Kritik tersebut dimaknai ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka secara pribadi dan senyatanya Gibran Rakabuming Raka tidak melakukan pelaporan pencemaran nama baik berdasar UU ITE dan KUHP kepada Polresta Surakarta. Sehingga upaya penjemputan atau pengamanan atau penangkapan sebagaimana dilakukan oleh Polresta Surakarta adalah bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," jelas dia.
Boyamin mengatakan, tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Surakarta atas perkara AM. Kemudian, belum ada juga izin penyitaan dan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Surakarta atas kasus AM.
"Tidak ada satu pun dokumen dari Termohon (kepolisian) yang menyatakan bahwa korban adalah tersangka suatu tindak pidana dan oleh karenanya harus dilakukan penangkapan," kata Boyamin.
Dalam ketentuan Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, lanjut Boyamin, tidak terdapat satu kewenangan bagi polisi untuk melakukan penjemputan terhadap AM dalam rangka penanganan kasus UU ITE. Bahkan, AM pun tidak dalam status sebagai tersangka.
Selain itu, polisi juga menyebut AM datang sendiri ke Polresta Surakarta untuk diperiksa dan akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya. Sementara tidak ada penekanan bahwa kedatangan AM ke kantor polisi murni atas dasar keinginannya alias sukarela.
"Hingga kini Termohon (kepolisian) belum pernah menyatakan bahwa AM datang dengan sukarela sehingga haruslah dimaknai Termohon telah melakukan upaya penjemputan atau pengamanan atau penangkapan secara tidak sah terhadap AM," Boyamin menandaskan.
Virtual Police dari Polresta Surakarta sebelumnya melakukan pemeriksaan kepada seorang pemuda yang menyinggung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di sosial media. Setelah dimintai klarifikasi, polisi kemudian melepaskannya dengan mengedepankan penegakan restorative justice.
Kapolres Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pengguna akun itu untuk menghapus unggahannya.
"Kalau sudah di DM dan pemilik akun media sosial tersebut masih tetap tidak bergeming menghapus postingan tersebut, Tim Virtual Police akan memberikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus. Langkah-langkah persuasif tetap akan kita kedepankan untuk ini," tutur Ade saat dikonfirmasi, Selasa (16/3).
Menurut Ade, pihaknya kemudian melayangkan undangan klarifikasi terhadap pemuda berinisial AM tersebut. Berdasarkan konsultasi dengan ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE, ada muatan pemberitaan bohong dalam narasi yang diunggah.
"Untuk muatan hoaksnya ada pada caption yang dishare yang bersangkutan: 'taunya cuman dikasih jabatan saja'. Itu jelas hoaks atau penyebaran berita bohong, karena jabatan kepala daerah itu bukan pemberian, namun melalui proses demokrasi, melalui tahapan, mekanisme, dan proses Pilkada sesuai regulasi yang berlaku," jelas dia.
Sejauh ini, lanjut Ade, pemuda itu telah meminta maaf atas unggahannya itu. Tidak ada penegakan hukum dalam kasus tersebut.
"Dan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos," Ade menandaskan.
AM sendiri menuliskan komentar di akun Instagram @garudarevolution yang mengunggah keinginan Gibran agar semifinal dan final Piala Menpora dapat digelar di Stadion Manahan Solo. Komentarnya sebagai berikut:
"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," tulis AM.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Gibran: Silakan Kritik Tapi Hati-hati Kalau di Media Sosial
Gibran Memaafkan Pemuda asal Tegal yang Menghinanya di Medsos
Penangkapan Warga Diduga Hina Gibran Dinilai Langkah Mundur Kebebasan Berpendapat
Virtual Police Periksa Netizen Komen 'Taunya Cuma Dikasih Jabatan' di Akun Gibran
Sebut Gibran Dikasih Jabatan, Pemuda Tegal Ditangkap Polisi
Gibran Berhenti Blusukan Dulu, Fokus Bahas Program Prioritas dengan Kepala Dinas