Tangkap Pasutri Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Sita Aset dan Uang Rp16 Miliar
Total sudah 23 tersangka ditangkap kepolisian, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi.
Tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya meringkus buronan kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) berinisial A alias M. Tersangka merupakan suami dari pelaku berinisial D, yang sebelumnya telah ditangkap kepolisian.
"Dari tersangka A alias M ini, dan istrinya saudari D yang sebelumnya juga sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset dari tersangka, senilai kurang lebih Rp16 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/11).
- Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap, Uang Ratusan Juta Disita
- Tangkap 24 Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp166,6 Miliar
- VIDEO: Fakta Polisi Terbaru Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Satu Buron Ditangkap, Uang & Aset Rp16 Miliar Disita
- Tangkap Dua Buronan Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Kembali Sita Uang Rp3,1 Miliar
Ade Ary mengatakan, pelaku D berperan dalam menerima uang dari hasil judi online melibatkan suaminya. "Menerima dengan maksud menyembunyikan hasil kejahatan," ujar Ade Ary.
Kabur ke Yogyakarta
Ade Ary menambahkan, untuk pelaku A alias M ditangkap kepolisian di sebuah apartemen di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, daerah istimewa Yogyakarta, Minggu (17/11) kemarin.
Kepolisian menyita barang butki berupa beberapa unit mobil milik pelaku. Total sudah 23 tersangka ditangkap kepolisian, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi. Polisi hingga saat ini masih melakukan pendalaman kasus judi online tersebut.