Tarif Merak-Bakauheni naik, truk beralih ke Pelabuhan Tanjung Priok
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Tommy Kaunang mengatakan, terkait dengan kenaikan tarif tersebut pihaknya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi.
Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni resmi naik pada, Senin (16/5) pukul 00:00 WIB. General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Tommy Kaunang mengatakan, terkait dengan kenaikan tarif tersebut pihaknya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi.
"Kita sudah memasang spanduk di sejumlah titik di area pelabuhan dan membagikan brosur kepada pengguna jasa penyeberangan," ujar Tommy.
Kenaikan tarif tersebut sempat menuai protes dari pengurus truk yang kerap menyeberang melalui pelabuhan tersebut.
Ketua Pengurus Truk Merak, Suganda mengaku tidak keberatan dengan besaran kenaikan tarif tersebut, namun dia menyayangkan kenaikan tarif dilakukan saat menjelang Ramadhan.
"Seharusnya kenaikan tarif itu jangan saat menjelang ramadhan seperti ini, jelas merugikan kami," kata Suganda.
Menurut Suganda, kenaikan tarif tersebut akan berdampak pada kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera maupun sebaliknya dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. Pasalnya, kendaraan akan beralih ke Pelabuhan Tanjung Priok dan Bojonegara, yang tarifnya lebih murah.
Dan sejak beberapa kali kenaikan tarif di penyeberangan Merak-Bakauheni terjadi, truk ekspedisi yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera mengalami penurunan dratis.
"Jadi sekitar 40 persen kendaraan ekspedisi yang biasa menyeberang melalui Pelabuhan Merak itu kini sudah beralih ke Pelabuhan Tanjung Priok dan Bojonegara," jelasnya.
Berikut daftar kenaikan tarif penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2017 .
Penumpang Dewasa: Rp 13.000 (Lama) - (Baru) Rp 15.000
Anak-anak : (Lama) Rp 7.000 - (Baru) Rp 8.000
Kendaraan
Golongan I: (Lama) Rp 20.000 - (Baru) Rp 22.000
Golongan II: (Lama) Rp 45.000 - (Baru) Rp 50.300
Golongan III: (Lama) Rp 100.000 - (Baru) Rp 114.000
Golongan IV: (Lama) Rp 320.000 - (Baru)Rp 374.000
Golongan IV: (Lama) Rp 285.000 - (Baru) Rp 326.095
Golongan V: (Lama) Rp 700.000 - (Baru) Rp 774.000
Golongan V: (Lama) Rp 590.000 - (Baru) Rp 644.227
Golongan VI: (Lama) Rp 1.190.000 (Baru) Rp 1.301.000
Golongan VI: (Lama) Rp 860.000 - (Baru) Rp 998.000
Golongan VII: (Lama) Rp 1.315.000 - (Baru) Rp 1.405.800
Golongan VIII : (Lama) Rp 1.970.000 - (Baru)Rp 2.080.000
Golongan IX: (Lama) Rp 3.230.000 - (Baru) Rp 3.251.200