Tasikmalaya masih punya peluang ikut pilkada serentak 2015
KPU setempat memperpanjang pendaftaran hingga 11 Agustus.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan memperpanjang waktu pendaftaran peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015, khusus bagi daerah yang hanya memiliki satu pasang calon kepala daerah. Kota Tasikmalaya yang semula dipastikan batal lantaran melewati batas waktu pendaftaran, kini masih punya peluang mengikuti pesta demokrasi bakal digelar 9 Desember 2015.
KPU memperpanjang masa pendaftaran peserta Pilkada serentak mulai 9 hingga 11 Agustus. Adapun pada 6 hingga 8 Agustus digunakan sebagai waktu sosialisasi KPU mengajak peserta mendaftarkan diri ke KPU.
Saat ini, KPU Jabar mencatat ada tujuh kabupaten/kota dipastikan mengikuti Pilkada serentak. Antara lain Kabupaten Karawang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Pangandaran.
"Sedangkan Tasikmalaya ini akan ditentukan nanti apakah ada yang mendaftar atau tidak sampai 11 Agustus," kata Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat, saat ditemui di kantornya, Kamis (6/8).
Jika Tasikmalaya masih ingin mengikuti Pilkada serentak tahun ini, artinya harus ada minimal dua pasang calon yang mendaftar. Perpanjangan masa pendaftaran calon peserta Pilkada itu baru diterima KPU Jabar pada Kamis (6/8), pukul 14.00 WIB. Surat edaran dari KPU RI itu tertuang di Nomor 449 tahun 2015.
"Yang mana isinya, KPU menginstruksikan SK penundaan Pilkada Tasikmalaya dicabut," ucap Yayat.
Yayat menambahkan, surat itu mengubah keputusan dan merevisi kesepakatan KPU Tasikmalaya tentang tahapan jadwal calon bupati dan wakilnya yang sudah dilakukan. Surat edaran KPU RI itu ditujukan pada beberapa daerah lain, seperti Blitar, Surabaya, Pacitan, Timor Tengah Utara, Mataram, dan Samarinda.
"Jadi selain Tasikmalaya, ada enam yang mendapatkan surat sama tentang Pilkada serentak," tambah Yayat.