Teganya pengusaha di Yogya, gugat PKL sampai Rp 1 miliar
Kelima PKL tidak menyangka lapak yang dipakainya untuk mengais rejeki, justru membuatnya berurusan dengan hukum.
Eka Aryawan, pengusaha di Yogyakarta dengan teganya melayangkan gugatan kepada 5 pedagang kaki lima (PKL) di Gondomanan dengan nilai yang sangat fantastis. Tak tanggung-tanggung, Eka menggugat Rp 1,2 miliar kepada mereka berlima yakni Budiono berprofesi sebagai tukang kunci, Sutinah penjual nasi rames, Agung tukang kunci yang juga anak Budiono, dan pasangan suami istri Sugiyadi dan Suwarni yang merupakan penjual bakmi.
Budiono (58) dan keempat rekannya tidak menyangka lahan 4x5 meter yang dipakainya untuk mengais rejeki, justru membuatnya berurusan dengan hukum. Warga Prawirodirjan, Kota Yogyakarta itu digugat Rp 1,2 miliar karena sepetak tanah yang ditempatinya untuk usaha duplikat kunci di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta digugat pengusaha bernama Eka Aryawan.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Di mana sidang perdana SYL digelar? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
-
Kenapa Yel Yel Kelompok Lucu penting? Tahukah kalian, yel yel kelompok lucu ini sebenarnya dibuat untuk mendukung dan menciptakan kekompakan tim. Bukan hanya itu saja, yel yel kelompok lucu juga dibuat agar suasana bisa semakin meriah dan menarik.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
"Saya sudah menempati tanah ini turun menurun dari pak de saya. Pak de saya sudah sejak tahun 1960 di sini, lalu diturunkan ke saya," kata Budiono saat ditemui merdeka.com, Rabu (9/9).
Dalam surat gugatan yang diterimanya 20 Agustus lalu dari Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, dijelaskan Budiono dituding menempati sepetak tanah untuk usahanya tanpa izin.
Karena merasa punya hak atas tanah tersebut, Budiono dan keempat rekannya menolak untuk pindah. Budiono mengaku memiliki surat izin menempati tempat tersebut dari pemerintahan zaman Belanda tahun 1933.
Surat dari zaman Belanda itu juga diketahui kelurahan. Bahkan, Budiono setiap tahun membayar PBB Rp 6.000 ke kelurahan.
Berikut cerita-cerita teganya pengusaha Eka Aryawan gugat PKL sampai Rp 1 miliar:
Baca juga:
Cerita Budiono, tukang kunci digugat Rp 1,2 miliar oleh pengusaha
Digugat Rp 1 M, 5 PKL jalani Topo Pepe di depan Keraton Yogyakarta
Mediasi gagal, gugatan pengusaha ke PKL senilai 1,12 M berlanjut
Pengusaha yang gugat Rp 1 M siap damai jika PKL mau pergi
Gugat PKL 1,12 Miliar, pengusaha Eka Aryawan dipanggil Keraton Yogya
Keraton DIY nilai gugatan pengusaha Eka Rp 1 M ke PKL tak manusiawi
Pengusaha Eka sewa Rp 274 ribu pertahun ke Keraton tapi gugat PKL Rp 1 M
5 Pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta dibuat bingung dengan gugatan yang diterima dari pengusaha Eka Aryawan. Sebab, Budiono yang berprofesi sebagai tukang pembuat kunci duplikat, Sutinah penjual nasi rames, Agung tukang kunci yang juga anak Budiono, dan pasangan suami istri Sugiyadi dan Suwarni yang merupakan penjual bakmi, rata-rata penghasilan mereka hanya Rp 100 ribu per hari.Â
Gugatan yang dilayangkan pengusaha Eka sebesar Rp 1,2 miliar kepada mereka dianggapnya tidak masuk akal. "Kalau saya harus bayar ya mana sanggup, saya cuma orang kecil," katanya pada merdeka.com, Rabu (9/9).
Gugatan Rp 1,2 miliar itu pun dirasanya janggal. Dari dokumen yang didapatkannya, diketahui jika pengusaha Eka hanya membayar Rp 274 ribu per tahun untuk pinjam pakai tanah seluas 73 meter persegi milik Keraton Yogyakarta.
"Saya ingin orang kecil, yang tahu begitu kan orang-orang besar, kami tidak tahu apa-apa dan tidak bisa apa-apa," ungkapnya.
Keraton DIY nilai gugatan pengusaha Eka Rp 1 M ke PKL tak manusiawi
Keraton Yogyakarta berusaha menengahi dengan memanggil pengusaha Eka Aryawan yang menggugat Rp 1,2 miliar terhadap lima pedagang kaki lima (PKL). Pihak Keraton menilai gugatan pengusaha Eka sebesar Rp 1,2 M itu tidak manusiawi.
"Keraton tidak ingin ikut campur, tetapi saran kami, tolonglah jangan minta ganti kerugian, apalagi sampai Rp 1 miliar dibebankan pada PKL, ini tidak manusiawi," kata Tim Hukum Keraton Yogyakarta, KRT Niti Negoro kepada wartawan usai memanggil Eka Aryawan di Panitikismo Keraton Yogyakarta, Sabtu (26/9).
Keraton Yogyakarta menyayangkan gugatan Rp 1,2 miliar yang diajukan pengusaha Eka Aryawan kepada 5 PKL. Sebab, jumlah tersebut sangat membebani PKL yang merupakan masyarakat kecil.
Pihak Keraton mengingatkan Eka jika memang benar Keraton Yogyakarta sudah memberikan hak untuk memanfaatkan tanah seluas 73 meter yang disengketakan tersebut. Tetapi tidak seharusnya jika ada masalah kemudian dibawa ke pengadilan.
Keraton berharap agar persoalan ini lebih mengutamakan musyawarah daripada masuk ke pengadilan. Jika sudah ada kesepakatan, maka hasilnya dijadikan kesepakatan bersama dan tidak harus menggugat sebesar Rp 1,2 M.
Solidaritas, PKL dan aktivis kumpulkan koin Rp 1 miliar untuk bayar gugatan
Sejumlah aktivis dan PKL melakukan aksi solidaritas atas 5 PKL yang digugat pengusaha Eka Aryawan sebesar Rp 1 miliar. Mereka mengumpulkan koin di Tugu Yogyakarta dan beberapa tempat lainnya.
Baharudin Kamba, salah seorang penggagas gerakan koin Rp 1 miliar untuk PKL mengatakan gerakan ini merupakan murni gerakan solidaritas dari masyarakat Yogyakarta. Gerakan ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan terhadap orang-orang kecil dan lemah seperti para PKL.
"Kami warga Yogyakarta merasa prihatin dan ingin melakukan sesuatu untuk berjuang bersama para PKL. Karena itu kami membuat gerakan ini, siapa saja boleh berpartisipasi," katanya saat ditemui usai pengumpulan koin di Tugu Yogyakarta, Rabu, (16/9).
Pengumpulan ini dilakukan untuk membayar gugatan kepada pengusaha Eka Aryawan karena menuding PKL sudah membuatnya rugi. Target gerakan pengumpulan koin ini bukan mengumpulkan dana Rp 1 miliar.Â
Tetapi lebih pada menggalang dukungan dari masyarakat Yogyakarta yang memiliki kepedulian atas kasus yang menimpa lima PKL di Gondomanan.
"Kalau harus mendapat 1 miliar sulit, tapi kita ingin membuktikan bahwa banyak masyarakat yang peduli dengan kasus ini, dan ingin keadilan buat orang kecil," ungkapnya.
5 PKL jalani Topo Pepe di depan Keraton Yogyakarta
Budiono yang berprofesi sebagai tukang pembuat kunci duplikat, Sutinah penjual nasi rames, Agung tukang kunci yang juga anak Budiono, dan pasangan suami istri Sugiyadi dan Suwarni yang merupakan penjual bakmi, tak menyangka jika digugat pengusaha Eka Aryawan sebesar Rp 1 miliar. Kelima PKL itu pun menjalani Topo Pepe dari tempatnya berjualan ke depan Keraton Yogyakarta
Dalam tradisi Keraton Yogyakarta, Topo Pepe biasanya dilakukan oleh warga untuk meminta keadilan kepada Sultan atau memprotes sesuatu yang terjadi di masyarakat. Budiono dan keempat rekannya menggunakan pakaian tradisional Yogyakarta dan membawa poster penolakan.
"Kami melakukan ini supaya publik tahu, Keraton dan Sultan juga tahu jika ada rakyatnya yang ditindas," kata Agung seusai Topo Pepe di depan Keraton Yogyakarta, Minggu (13/9) siang.
Kelima PKL itu berharap Sultan memberikan izin supaya mereka tetap bisa berjualan di atas lahan tersebut. Mereka sudah berpuluh-puluh tahun menggantungkan hidup pada usaha mereka itu.
"Kami tetap ingin menggunakan lahan itu, karena sudah turun-temurun keluarga kami berada di sana, dan mendapatkan makan dari usaha kami di sana," pintanya.
Selain itu, mereka juga meminta agar Sultan mau membantu untuk mencabut surat kekancingan milik Eka Aryawan. Sebab, surat kekancingan itu justru digunakan oleh Eka Aryawan dengan semena-mena.
"Kami minta Sultan untuk mencabut gugatan, surat kekancingan karena itu digunakan dengan semena-mena dengan menggusur kami," ungkapnya.
Pengusaha Eka pernah sepakati perjanjian damai dengan 5 PKL
Pengusaha Eka Aryawan dan 5 PKL pernah menyepakati perjanjian damai pada tanggal 13 Februari 2013, sebelum gugatan Rp 1,2 miliar dilayangkan kepada Budiono dan empat rekannya. Adapun isi kesepakatan tersebut menegaskan batas kepemilikan tanah.Â
Sesuai dengan surat kekancingan Magersari yang dimiliki oleh Eka, tanah yang dipinjam pakai oleh Keraton Yogyakarta ke Eka hanya seluas 73 meter persegi. "Kalau di surat kekancingan milik pak Eka hanya 73 meter persegi saja, tidak sampai dengan tanah yang saya tempati," katanya pada merdeka.com, Rabu (9/9).
Setelah dilakukan pengukuran ulang dengan disaksikan oleh Kelurahan Gondomanan, Polsek Gondomanan, pihak Eka Aryawan dan Budiono, terbukti jika lahan yang dipinjam pakai oleh Eka tidak sampai lahan yang ditempati Budiono.
"Setelah itu sudah, tiba-tiba kemarin muncul ada gugatan sampai miliaran. Saya kemudian mengadu ke LBH Yogyakarta yang pada tahun 2013 juga turut mendampingi," terangnya.
Pada tahun 2014, pengusaha Eka melakukan pembangunan rumah toko tingkat tiga. Saat itu pun tidak ada permasalahan yang terjadi di antara kedua belah pihak.