Tekad tim Saber Pungli sikat para aparat nakal
Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) telah dibentuk pemerintah. Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 87 tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembuatan ini juga dianggap wujud keseriusan pemerintah berantas aparat negara nakal.
Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) telah dibentuk pemerintah. Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 87 tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembuatan ini juga dianggap wujud keseriusan pemerintah berantas aparat negara nakal.
Menko Polhukam, Wiranto ditunjuk menjadi penanggungjawab dan pengendali Satgas. Sementara, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Dwi Prayitno ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana.
Wiranto menjelaskan, satgas itu salah satu cara melakukan reformasi di bidang hukum. Nantinya ada tujuh target disasar timnya untuk dibenahi. Pertama, kata Wiranto, menyangkut pelayanan publik. Kedua, menyangkut penanganan kasus terutama di peradilan.
Sasaran ketiga, yakni penataan regulasi banyak ditemukan tumpang tindih dan tak efektif. Keempat, pembenahan manajemen perkara. Kelima, penguatan sumber daya manusia terutama aparat penegak hukum. Sedangkan keenam, penguatan kelembagaan dan terakhir pembangunan budaya hukum.
"Dari tujuh sasaran ini tidak mungkin dalam waktu yang sama kita selesaikan. Tentu ada prioritas, seperti halnya di wilayah ekonomi. Presiden memberikan satu arahan bahwa pertama kita utamakan hal-hal yang langsung bermanfaat bagi masyarakat," kata Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10) kemarin.
Nantinya setiap lini akan dilibatkan dalam Satgas Saber Pungli. Di antaranya, Sekretaris dijabat staf ahli di lingkungan Kemenko Polhukam. Anggota diisi dari jajaran Polri, Kejaksaan, Kemendagri, PPATK, Kemenkum HAM, Badan Intelijen Negara, TNI sampai Polisi Militer (PM).
Dalam penerapan Satgas Saber Pungli, para pelaku bakal diancam hukuman penjara. Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan pelaku bakal dihukum minimal 4 tahun penjara. dikenakan Pasal 12E no UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Ancaman pidana minimal 4 tahun," kata Prasetyo, kemarin.
Meski demikian, Prasetyo menjelaskan, pasal Tindak Pidana Korupsi tidak bisa dijerat ke semua pelaku. Sebab, praktik pungutan liar harus terlebih dahulu dilihat dari akarnya. Apakah itu masuk dalam kategori pungutan liar maupun suap.
Untuk Suap, kata dia, melibatkan dua pihak, yakni ada pemberi dan penerima. Keduanya, bisa dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. "Memang kasus seperti ini tidak bisa digeneralisir. Tergantung dari derajat masalahnya seperti apa," ujarnya. "Kalau nanti masuk pidana umum tentunya Kapolri tangani itu," tambahnya.
Sementara untuk para petugas tim Saber Pungli, Komjen Dwi Priyatno menegaskan akan mempersenjatai anggotanya. Ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi pelbagai hal tak diinginkan.
"Jangan sampai petugas jadi korban. Harus di-back up," kata Dwi Prayitno.
Dwi menjelaskan, mempersenjatai anggota Polri bertugas dalam Satgas bertujuan juga apabila terjadi perlawanan saat pelaku pungutan liar ditindak. "Kita kan ini ada tingkatan-tingkatan upaya. Upaya paksa juga ada. Kalau misalnya melawan dan sebagainya," terangnya.
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Di mana henbane hitam ditemukan tumbuh liar? Sisa-sisanya umum ditemukan di situs arkeologi di Eropa Barat Laut karena tumbuh liar di dekat pemukiman manusia, sehingga sulit untuk menentukan apakah itu sengaja digunakan.
-
Mengapa warga Sampangan panik dengan kucing liar? Warga menduga bahwa kucing liar itu terkena rabies.
-
Bagaimana cara warga Sampangan mengatasi kucing liar? Warga yang khawatir kemudian menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk membantu mengevakuasi hewan tersebut.
-
Siapa yang diminta untuk memeriksa kucing liar di Sampangan? Ia mengatakan bahwa Dinas Pertanian (Distan) Kota Semarang sudah diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap keberadaan hewan liar, khususnya kucing yang dikhawatirkan warga Sampangan.
-
Dimana balap liar ini terjadi? Aksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.
Baca juga:
Berantas pungli, Kemenhub tekan interaksi dalam pengurusan izin
Ketua pelaksana sebut anggota Satgas Saber Pungli akan dipersenjatai
Kemenhub ancam polisikan pegawainya yang lakukan pungli
Warga eks Timor Timur cuma bisa pasrah uang bantuannya disunat
Seriusnya Jokowi sikat pungli, dari Rp 10.000 sampai buat Perpres
Pelaku pungutan liar bisa dipidana minimal 4 tahun