Tekan kemacetan, Dishub DKI akan naikkan tarif parkir off street
Pemberlakuan kenaikan parkir ini rencananya akan mencapai Rp 50 ribu per hari.
Kemacetan di Jakarta semakin memprihatinkan. Sederet upaya bakal dilakukan Pemprov DKI Jakarta guna menekan kepadatan angka kendaraan. Salah satunya adalah rencana menaikkan tarif parkir Off Street (parkir di luar badan jalan).
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan pemberlakuan kenaikan parkir ini rencananya akan mencapai Rp 50 ribu. Tujuannya, selain menekan kemacetan, juga agar warga mau menggunakan transportasi umum.
"Kalau bisa kita naikkan hingga Rp 50 ribu perharinya, dengan begitu kita bisa lakukan pembatasan kendaraan" kata Andri Yansah saat dihubungi, Kamis (21/1).
Upaya tersebut, katanya, bakal dilakukan jika ketersediaan armada bus Transjakarta sudah memadai dan operasional yang sudah tepat waktu.
Selain itu, rencana ini juga akan terealisasi bila moda transportasi massal lain seperti Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT) sudah mulai dioperasikan.
"Kalau bisa kita mau naik busway gratis nantinya, tidak hanya di Jakarta kita akan teruskan hingga ke bodetabek integrasinya," tandasnya.