Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
- Jokowi Resmikan Kortas Tipikor, Kapolri: Ada 3 Direktorat Termasuk Penelusuran Aset
- Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
- Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
- Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Presiden Joko Widodo meneken peraturan presiden (perpres) yang mengatur penambahan satu direktorat di dalam institusi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sebagaimana dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id, Perpres Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi, di Jakarta, 12 Februari 2024.
Dalam Pasal 20 ayat 5 Perpres itu disebutkan bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan 4 biro. Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Seperti dilansir dari Antara, pertimbangan diterbitkannya perpres itu yakni untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana, perdagangan orang dan penyelundupan manusia oleh Polri.
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024, dan berlaku sejak diundangkan.