Telanjangi sejoli, dua polisi dinyatakan bersalah
"Kedua oknum itu terbukti melakukan pelanggaran. Pemeriksaan masih dilakukan," kata Kombes Iwan Prasojo.
Dua polisi Brigadir M dan Briptu H yang diadukan karena menelanjangi dua sejoli di Jalan Ringroad Medan dinyatakan bersalah. Sejauh ini, kedua personel Satuan Sabhara Polresra Medan itu dinyatakan melanggar aturan disiplin.
"Setelah diperiksa penyidik Propam, kedua oknum itu terbukti melakukan pelanggaran. Pemeriksaan masih dilakukan," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut Kombes Pol Iwan Prasojo, Rabu (16/1).
Seperti diberitakan, Brigadir M dan Bribtu H dilaporkan keluarga D (15) ke Bidang Propam Polda Sumut, Senin (7/1). Keduanya diadukan melakukan pelecehan seksual terhadap D dan teman prianya A (15). Mereka juga diadukan karena memeras kedua ABG ini sebesar Rp 20 juta.
Pelecehan ini terjadi Minggu (6/1) malam sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Ringroad, Sunggal. Kedua oknum polisi itu menghentikan mobil sejoli itu. Dengan alasan pemeriksaan, pasangan ABG ini pun dipaksa membuka baju dan berciuman. Kedua oknum polisi ini pun memfoto mereka dalam keadaan bugil.
Selain itu, Brigadir M juga dilaporkan menghubungi keluarga D dan A meminta uang Rp 20 juta. Namun, keluarga menolak dan mengadukan kasus ini ke Bidang Propam Polda Sumut.
Iwan memaparkan, kedua oknum polisi itu sudah dua kali diperiksa, begitu pula saksinya. Sejauh ini, mereka dinilai terbukti melanggar kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai seorang anggota polisi. Keduanya melanggar prosedur karena tidak membawa surat penggeledahan, surat perintah patroli, dan pemeriksaan tidak sesuai standar.
Dia memaparkan kedua oknum polisi itu terancam sanksi. Hukuman yang akan dijatuhkan dapat berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, bahkan pemecatan. Namun, sanksi baru dijatuhkan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung.
"Sanksinya sesuai pelanggaran, tapi sejauh ini mereka terbukti melanggar kedisiplinan," jelas Iwan.