Teller Bank di Dumai Tilap Uang Nasabah Rp1,2 Miliar untuk Bayar Pinjol
Kepolisian juga mengamankan barang bukti yakni berupa sejumlah dokumen.
HN (29) ditangkap tim Subdit Pidana Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau. Pasalnya, teller bank di Dumai ini melakukan pencurian uang nasabah hingga sebesar Rp1.264.000.000 karena terjerat pinjaman online.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, petugas mendapat laporan dari bank BUMN tersebut karena adanya temuan pencurian uang tersebut.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Bagaimana tukang parkir tersebut bermain judi online? Tidak diketahui secara jelas apa aplikasi atau website yang digunakan oleh tukang parkir tersebut untuk bermain judi online. Namun, dari siluet video yang terlihat bahwa tampak dengan jelas bahwa layar E-Parking sedang membuka aplikasi atau website tersebut.
-
Di mana tempat penipuan online sering terjadi? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online.
-
Siapa saja yang terdampak oleh kecanduan judi online? Disebutkan, kecanduan judi online mempengaruhi 1 sampai 3 persen orang dewasa dari segala usia, lebih sering dialami oleh pria dari pada wanita.
-
Apa saja modus penipuan online yang sering terjadi? Biar kamu lebih waspada, Blibli mengajak masyarakat mengenali berbagai modus dan skenario penipuan online yang lagi sering terjadi. Apa saja sih?
"Pelaku kita amankan di rumahnya di kota Dumai," ujar Sunarto kepada merdeka.com, Selasa (21/9).
Sunarto menjelaskan, HN diduga melakukan transaksi penarikan tunai dari rekening tabungan nasabah (fraud). Sehingga menyebabkan terjadinya pencatatan palsu pada dokumen/transaksi keuangan Bank.
Dia juga tidak melaksanakan langkah - langkah untuk memastikan ketaatan Bank pada UU/ketentuan (SOP) yang berlaku bagi Bank. Ini dilakukan pelaku sejak Januari-Maret 2021 tepatnya di bank cabang Dumai Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
"Modusnya, HN melakukan transaksi dengan menggunakan User ID 8119051 tanpa hadir/sepengetahuan nasabah & menirukan tanda tangan pada Slip penarikan. Kemudian HN menggunakan rekening penampung atas nama Edrian Nofrialdi. Di mana Kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke Rekening pribadi tersangka," jelasnya.
Lalu HN menggunakan uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan rekening tabungan nasabah untuk pembayaran utang. "Dia menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi/keluarga," kata Sunarto.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti yakni berupa sejumlah dokumen. Termasuk 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama 8 orang nasabah, 11 buku tabungan milik 8 orang nasabah, 17 lembar Daftar Harian Teller, Print out 10 rekening koran dan Kartu ATM atas nama Edrian Nofrialdi.
"HN dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan," pungkasnya.
Baca juga:
Buat Kredit Fiktif, Karyawan Koperasi di Gombong Bawa Kabur Rp700 Juta
Ungkap Penggelapan, Polres Metro Depok Serahkan 31 Mobil ke Pemilik
Modus Transaksi Fiktif, Sales di Kutowinangun Gelapkan Uang Perusahaan Rp900 Juta
Jadi Tersangka, Kadinkes Kepulauan Meranti Gelapkan 3.000 Alat Tes Antigen
Kasus Pemalsuan Bilyet Deposito, 2 Pegawai BNI Makassar Kembali Jadi Tersangka
Gelapkan Mobil Rental, 2 Pemalsu Dokumen di Gianyar Ditangkap