Temui anggota DPR, Ketua MK disanksi ringan Dewan Etik
Meski mendapat sanksi, Arief Hidayat disebut tak terbukti melobi anggota DPR.
Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik hakim terkait dengan dugaan lobi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Arief diduga melobi anggota Komisi III DPR terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.
"Hakim Terlapor (Arief) terbukti melakukan pelanggaran ringan, terhadap kode etik perilaku hakim konstitusi," ujar juru bicara MK Fajar Laksono seperti dilansir Antara, Selasa (16/1).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
Berdasarkan pemeriksaan oleh Dewan Etik pada 11 Januari 2018, Arief dijatuhi sanksi berupa teguran lisan. Kendati demikian, Fajar mengatakan bahwa hasil pemeriksaan Dewan Etik tidak membuktikan adanya upaya lobi-lobi politik terhadap beberapa anggota DPR, terkait dengan pencalonan Arief kembali menjadi hakim konstitusi pada periode berikutnya.
Fajar menjelaskan bahwa poin pelanggaran terdapat pada kehadiran Hakim Terlapor yaitu Arief Hidayat pada suatu acara yang diselenggarakan di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
"Poin pelanggarannya ada di kehadiran Hakim Terlapor di MidPlaza yang tanpa disertai surat undangan resmi," ujar Fajar.
Dalam acara tersebut Arief terbukti menemui sejumlah pimpinan Komisi III DPR RI. "Hal inilah yang dinilai oleh Dewan Etik sebagai suatu pelanggaran ringan terhadap kode etik," jelas Fajar.
Beberapa waktu lalu sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik MK atas dugaan adanya upaya lobi-lobi oleh Arief kepada pimpinan Komisi III DPR, supaya kembali meloloskan sebagai hakim konstitusi pada periode berikutnya.
Baca juga:
Komisi II DPR keberatan verifikasi faktual parpol
Soal verifikasi faktual, PAN sebut putusan MK ganggu persiapan Pemilu 2019
Peta Pilpres pasca putusan MK, Prabowo diprediksi tak nyapres
MK tolak gugatan presidential threshold, siap-siap ada capres tunggal
MK tolak uji materi presidential threshold