Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS
Jika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS
Mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara. Tak hanya itu, dia juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hakim menilai Jhonny terbukti melakukan tindak pidana korupsi perkara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
- Disalip Prajogo Pangestu, Kekayaan Hartono Bersaudara Turun Rp1 Triliun
- Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Punya Harta Rp1,14 Miliar
- Berkuasa Selama 10 Tahun, Segini Harta Kekayaannya Susilo Bambang Yudhoyono Tembus Rp13,9 Miliar
- 8 Potret Soimah Tampil Sederhana Padahal Tajir Melintir, Santai Pakai Kaos Oblong sampai Daster
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,"
kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
merdeka.com
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 400 juta terhadap Yohan. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Namun jika harta bendanya tak mencukupi, maka masa pidana ditambah selama 1 tahun.
"Apabila terpidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana 1 tahun," ujar Fahzal.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yohan dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan
Yohan tebrukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp8,03 triliun.