Tepat di Hari Guru, 3 Eks Kepala Sekolah Dituntut 14 Bulan Penjara
JPU Hendrik menilai para terdakwa telah melakukan perbuatan diatur dan diancam dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Tiga mantan kepala sekolah di Langkat, Sumut, dituntut dengan hukuman masing-masing 1 tahun dan 2 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Mereka dinilai bersalah menyelewengkan dana BOS senilai Rp70 juta.
Ketiga terdakwa yakni Nurmalinda Bangun, eks Kepala SDN 050765 Gebang; Bakhtiar, eks Kepala SDN 054947 Gebang dan Agus Prayitno, eks Kepala SDN 054946 Gebang. Mereka juga merupakan ketua, sekretaris dan bendahara pada kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Tuntutan terhadap ketiga terdakwa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/11). Pembacaan tuntutan ini bertepatan dengan peringatan Hari Guru.
JPU Hendrik menilai para terdakwa telah melakukan perbuatan diatur dan diancam dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara," kata Hendrik di hadapan majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Tersangka Potong Dana BOS Rp70 Ribu Perorang
Seusai persidangan, JPU Hendrik menyatakan, ketiga terdakwa melakukan pemotongan dan BOS dari para kepala sekolah SD di Kecamatan Gebang. Dalihnya uang itu untuk keperluan sekolah, seperti membeli pelang sekolah, spanduk bebas pungutan, dan buku, penggandaan naskah ujian, pengadaan foto bupati dan wakil bupati, serta pengadaan kertas rapot. Total dana yang mereka potong mencapai Rp70 juta.
"Padahal itu tidak dibenarkan, akan tetapi mereka tetap melakukannya. Mereka diringkus dalam operasi tangkap tangan Polda Sumut," tutup Hendrik.
(mdk/fik)