Tepergok Beri Uang Kepada Pengemis & Manusia Silver di Palembang Didenda Rp 50 Juta
Kepala Dinas Sosial Palembang Heri Aprian menilai semakin banyaknya pengemis dan manusia silver yang menyebar di jalanan atau lampu merah tak lain pengaruh dari banyaknya warga memberikan sumbangan.
Pemerintah Kota Palembang memberlakukan sanksi denda sebesar Rp 50 juta atau tiga bulan kurungan bagi warga yang kedapatan memberi uang atau sejenisnya kepada pengemis dan manusia silver di jalanan. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan menjamurnya gelandangan dan pengemis di jalanan.
Kepala Dinas Sosial Palembang Heri Aprian menilai semakin banyaknya pengemis dan manusia silver yang menyebar di jalanan atau lampu merah tak lain pengaruh dari banyaknya warga memberikan sumbangan.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Siapa saingan utama Rizki Juniansyah? Shi Zhiyong dari China, yang tidak berhasil mendapatkan medali, adalah pesaing utama Rizki Juniansyah.
Hal itu memicu kelompok warga lain turut turun ke jalan karena mendapatkan uang yang cukup menjanjikan.
"Mereka ada karena warga sendiri yang memanjakan, padahal warga juga mengeluhkan keberadaan pengemis, manusia silver atau modus lain meminta-minta di jalanan," ungkap Heri, Rabu (9/9).
Oleh karena itu, pihaknya memberlakukan sanksi bagi pemberi maupun pengemis dengan denda Rp50 juta dan tiga bulan kurungan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013. Pihaknya menginstruksikan petugas Satpol PP untuk melakukan sosialisasi, penertiban, dan pengawasan di lapangan.
"Sanksi denda itu adalah upaya terakhir, tindak tegas. Tapi kami minta warga hentikan kebiasaan itu mulai dari sekarang," kata dia.
Dikatakannya, masyarakat dapat memberikan bantuan kepada lembaga, instansi, atau kelompok tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. Tempat ibadah dan panti asuhan juga terbuka lebar untuk menjadi ladang ibadah bagi donatur.
"Masih banyak cara kita beribadah, tidak mesti pengemis atau manusia silver di jalanan," tegasnya.
(mdk/gil)